KOMPAS.com - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif pajak progresif di sejumlah daerah mulai dihapus.
BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bekas.
Sementara itu, pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan yang dimiliki.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif merupakan kewenangan gubernur.
"Kewenangan BBNKB II itu adalah (kewenangan) gubernur. Tanyakan ke gubernur," ujarnya, dikutip Kompas.com (16/3/2023).
Pasalnya, BBNKB II dan pajak progresif adalah pendapatan asli di masing-masing daerah.
Lantas, mana saja provinsi yang sudah menerapkan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif?
Baca juga: 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang April 2023
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kasuspen Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, kepala daerah berwenang mengatur pajak di daerahnya.
"Kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/4/2023).
Berdasarkan catatan Kemendagri, sejumlah 23 daerah telah menghapus BBNKB II. Sedangkan untuk penghapusan pajak progresif, tercatat telah diterapkan di 10 daerah.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Korlantas Usul Hapus Pajak Progresif dan Kurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Mulai Kapan?
Benni menyampaikan, penghapusan BBNKB II merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
"Hal ini disebabkan setelah dievaluasi, penerapannya dianggap kurang efektif dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi rendah," kata dia.
Selain itu, penerapan BBN II juga mengakibatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak dibayarkan di daerah tempat kendaraan beroperasi, melainkan di tempat kendaraan terdaftar.
Di sisi lain, kontribusi pajak progresif dinilai kurang signifikan. Menurut Benni, pajak progresif umumnya tidak mampu mencegah seseorang membeli kendaraan.
"Namun nyatanya, banyak kendaraan yang diatasnamakan orang lain atau atas nama perusahaan," lanjutnya.
Dia pun mengungkapkan, penerapan kebijakan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Data kendaraan bermotor lebih tertib dan pendapatan semakin meningkat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.