Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Usul Hapus Pajak Progresif dan Kurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Mulai Kapan?

Kompas.com - 16/03/2023, 15:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghapus pajak progresif dan mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Fiman Shantyabudi, Selasa (14/3/2023).

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujarnya, dilansir dari Kompas.com Kamis (16/3/2023).

Menurut Firman, usulan aturan ini bakal memudahkan masyarakat ketika ingin balik nama kendaraan bermotor.

"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh, nol biayanya," imbuh dia.

Lantas, kapan BBNKB II bakal dikurangi dan pajak progresif akan dihapus?

Baca juga: Alasan Korlantas Polri Hentikan Penerbitan Pelat Nomor RF

Penjelasan Korlantas

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pemberlakuan pengurangan BBNKB II dan pengurangan pajak progresif merupakan kewenangan gubernur.

"Kewenangan BBNKB II itu adalah (kewenangan) gubernur. Tanyakan ke gubernur," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Pasalnya, BBNKB II dan pajak progresif merupakan tambahan pendapatan asli daerah di masing-masing gubernur.

Dalam hal ini, Yusri mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.

"Kami cuma mengusulkan," ujarnya.

Adapun kewenangan penerapan akan diatur oleh gubernur di masing-masing wilayah di Indonesia.

"BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub)," tandas dia.

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan

Usulan sejak 2022

Usulan soal penghapusan pajak prograsif dan BBNKB II sebenarnya sudah diajukan oleh pemerintah sejak 2022.

Tujuannya, untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Halaman:

Terkini Lainnya

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com