Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Dibuka Besok, Simak Ketentuan dan Kisi-kisi Materinya

Kompas.com - 16/03/2023, 10:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama akan dilaksanakan mulai besok, Jumat 17 Maret hingga 9 April 2023.

Pelaksanaan seleksi kompetensi ini akan diikuti oleh 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK 2022. Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang dibutuhkan. 

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti seleksi kompetensi," kata Ketua Panitia Seleksi sekaligus Sekjen Kemenag Nizar Ali dikutip dari laman Kemenag.

Seleksi akan dilakukan di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di 35 titik lokasi.

Lantas apa saja ketentuan seleksi kompetensi calon PPPK Kemenag?

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022

Ketentuan seleksi kompetensi PPPK Kemenag

Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag diwajibkan hadir mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Selain itu, peserta diharuskan hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta.

Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Selengkapnya, berikut ini kewajiban dan larangan bagi peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag:

1. Kewajiban:

  • Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai
  • Wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang dicetak melalui laman SSCASN
  • Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam, sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri
  • Disarankan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu
  • Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa
  • Melakukan scan barcode untuk mendapat PIN registrasi
  • Wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan
  • Wajib melapor saat ada keluhan kesehatan ketika mengikuti ujian
  • Peserta bisa meninggalkan ruangan seleksi jika sudah menyelesaikan soal seleksi dan mencatat hasil skornya dan meminta izin kepada TIm Pelaksana CAT BKN
  • Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi

2. Larangan:

  • Peserta dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  • Merokok dalam ruangan seleksi
  • Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal
  • Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022

Sanksi

Terdapat sejumlah saksi yang ditetapkan jika peserta seleksi melanggar ketentuan, yakni:

  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur
  • Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur
  • Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com