KOMPAS.com - Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama akan dilaksanakan mulai besok, Jumat 17 Maret hingga 9 April 2023.
Pelaksanaan seleksi kompetensi ini akan diikuti oleh 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK 2022. Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang dibutuhkan.
"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti seleksi kompetensi," kata Ketua Panitia Seleksi sekaligus Sekjen Kemenag Nizar Ali dikutip dari laman Kemenag.
Seleksi akan dilakukan di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di 35 titik lokasi.
Lantas apa saja ketentuan seleksi kompetensi calon PPPK Kemenag?
Ketentuan seleksi kompetensi PPPK Kemenag
Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag diwajibkan hadir mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Selain itu, peserta diharuskan hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta.
Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Selengkapnya, berikut ini kewajiban dan larangan bagi peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag:
Sanksi
Terdapat sejumlah saksi yang ditetapkan jika peserta seleksi melanggar ketentuan, yakni:
Materi seleksi kompetensi CAT
Seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022, akan meliputi beberapa materi yakni:
1. Materi Kompetensi Manajerial
Materi ini bertujuan menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi yang bisa diamati, diukur dan dikembangkan.
Materi terkait dengan integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan.
2. Materi kompetensi sosial kultural
Bertujuan menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap atau perilaku yang bisa diamati dan diukur dan dikembangkan.
Materi ini terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan buddaya, wawasan kebangsaan, etika dan sebagainya.
3. Materi Kompetensi teknis
Adapun materi ini bertuuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, dan dikembangkan secara spesifik di bidang teknis jabatan.
Untuk detil materi teknis untuk setiap jabatan bisa disimak melalui link berikut.
Link tersebut juga bisa digunakan untuk mengecek jadwal dan lokasi tes setiap peserta yang mengikuti seleksi.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/16/103000365/seleksi-kompetensi-pppk-kemenag-dibuka-besok-simak-ketentuan-dan-kisi-kisi