KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghapus pajak progresif dan mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Fiman Shantyabudi, Selasa (14/3/2023).
"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujarnya, dilansir dari Kompas.com Kamis (16/3/2023).
Menurut Firman, usulan aturan ini bakal memudahkan masyarakat ketika ingin balik nama kendaraan bermotor.
"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh, nol biayanya," imbuh dia.
Lantas, kapan BBNKB II bakal dikurangi dan pajak progresif akan dihapus?
Baca juga: Alasan Korlantas Polri Hentikan Penerbitan Pelat Nomor RF
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pemberlakuan pengurangan BBNKB II dan pengurangan pajak progresif merupakan kewenangan gubernur.
"Kewenangan BBNKB II itu adalah (kewenangan) gubernur. Tanyakan ke gubernur," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Pasalnya, BBNKB II dan pajak progresif merupakan tambahan pendapatan asli daerah di masing-masing gubernur.
Dalam hal ini, Yusri mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.
"Kami cuma mengusulkan," ujarnya.
Adapun kewenangan penerapan akan diatur oleh gubernur di masing-masing wilayah di Indonesia.
"BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub)," tandas dia.
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan
Usulan soal penghapusan pajak prograsif dan BBNKB II sebenarnya sudah diajukan oleh pemerintah sejak 2022.
Tujuannya, untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.