KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menyetop penerbitan pelat nomor RF.
Tak hanya penerbitan, perpanjangan pelat nomor polisi RF juga akan dihentikan per 10 Oktober 2023.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Kamis (26/1/2023).
"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," ujarnya, dilansir dari laman Korlantas Polri.
Ia mengatakan, pelat nomor RF tidak lagi digunakan sebagai nomor khusus.
Nantinya, nomor khusus itu akan diganti dengan nomor rahasia dengan kombinasi huruf yang berbeda.
Baca juga: Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya RFS, Bagaimana Aturannya?
Baca juga: Mengenal Ragam Pelat Nomor RF, untuk Siapa dan Bagaimana Peruntukannya?
Masih dari sumber yang sama, penertiban pelat nomor RF dilakukan lantaran maraknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Oleh sebab itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.
Nantinya, pelat nomor khusus akan diganti dengan kombinasi huruf yang baru.
Baca juga: Mengenal Ragam Nopol Khusus RF, Siapa yang Boleh Menggunakannya?
Kendati demikian, Yusri mengatakan bahwa kombinasi nomor khusus itu masih dirahasiakan.
"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," ucap dia.
Menurut Yusri selama ini, aturan mengenai pelat nomor khusus atau rahasia memiliki kekurangan.
Sebab, pelat nomor rahasia itu telah diketahui oleh semua orang dan bisa diakses dengan mudah.
Baca juga: Mengenal Nomor Kendaraan Khusus RF
Meskipun sebagai pelat nomor khusus penerbitan dan perpanjangan pelat RF akan dihentikan. Yusri memastikan bahwa masyarakat sipil tetap bisa membuat pelat nomor dengan huruf RF di bagian belakang.