Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Korlantas Polri Hentikan Penerbitan Pelat Nomor RF

Kompas.com - 27/01/2023, 12:02 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menyetop penerbitan pelat nomor RF.

Tak hanya penerbitan, perpanjangan pelat nomor polisi RF juga akan dihentikan per 10 Oktober 2023.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Kamis (26/1/2023).

"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," ujarnya, dilansir dari laman Korlantas Polri.

Ia mengatakan, pelat nomor RF tidak lagi digunakan sebagai nomor khusus.

Nantinya, nomor khusus itu akan diganti dengan nomor rahasia dengan kombinasi huruf yang berbeda.

Baca juga: Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya RFS, Bagaimana Aturannya?


Baca juga: Mengenal Ragam Pelat Nomor RF, untuk Siapa dan Bagaimana Peruntukannya?

Alasan pelat nomor RF dihentikan

Masih dari sumber yang sama, penertiban pelat nomor RF dilakukan lantaran maraknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Oleh sebab itu, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Nantinya, pelat nomor khusus akan diganti dengan kombinasi huruf yang baru.

Baca juga: Mengenal Ragam Nopol Khusus RF, Siapa yang Boleh Menggunakannya?

Kendati demikian, Yusri mengatakan bahwa kombinasi nomor khusus itu masih dirahasiakan.

"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," ucap dia.

Menurut Yusri selama ini, aturan mengenai pelat nomor khusus atau rahasia memiliki kekurangan.

Sebab, pelat nomor rahasia itu telah diketahui oleh semua orang dan bisa diakses dengan mudah.

Baca juga: Mengenal Nomor Kendaraan Khusus RF

Tak lagi jadi pelat dewa

Pengendara mobil yang ditegur polisi karena menggunakan pelat nomor bodong di Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/12/2022).dok. Akun Twitter TMC Polda Metro Jaya Pengendara mobil yang ditegur polisi karena menggunakan pelat nomor bodong di Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/12/2022).

Meskipun sebagai pelat nomor khusus penerbitan dan perpanjangan pelat RF akan dihentikan. Yusri memastikan bahwa masyarakat sipil tetap bisa membuat pelat nomor dengan huruf RF di bagian belakang.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com