Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Ganti Foto KTP, Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 01/04/2023, 18:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - KTP elektronik merupakan kartu identitas wajib bagi Warga Negara Indonesia yang harus dimiliki saat seseorang berusia 17 tahun.

Di dalam KTP elektronik, tertera identitas diri seseorang yang dilengkapi dengan adanya foto wajah di bagian kanan atas di samping data identitas pribadi.

Lantas, apabila ingin mengganti foto KTP karena sudah tidak bisa terlihat, buram, dan alasan lainnya, bagaimana caranya?

Syarat ganti foto KTP

Meskipun foto KTP bisa diganti, namun hal ini tidak sembarangan bisa dilakukan. Dikutip dari Kompas.com (24/6/2023) penggantian foto KTP bisa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Foto KTP boleh diganti apabila kondisi gambar atau foto buram, tidak jelas, terkelupas, atau terdapat kerusakan lainnya.
  • Foto KTP boleh diganti apabila yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu. Contohnya adalah bagi perempuan yang dahulu tidak berhijab dan kini mengenakan hijab atau terdapat perubahan pascaprosedur operasi.

Selain itu, penggantian foto KTP juga bisa dilakukan dengan membawa sejumlah syarat dokumen yakni sebagai berikut:

  • KTP elektronik lama
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK

Penggantian foto KTP ini tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW dan bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Dukcapil.

Sebagai catatan, dikutip dari laman LampungProv, penggantian foto tidak diperkenankan dengan cara menyerahkan soft file foto milik sendiri.

Penggantian foto hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil dengan alat yang dimiliki oleh Dukcapil.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com