KOMPAS.com - Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam.
Dilansir dari Modul Hukum Islam Universitas Esa Unggul (2020), ruang lingkup hukum Islam terbagi menjadi dua.
Pertama, hukum Islam mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT atau disebut hablunminallah.
Kedua, sistem hukum ini turut mengatur hubungan antara manusia dengan manusia atau disebut sebagai hablunminannas, serta hubungan manusia dengan lingkungan.
Baca juga: Pengertian Hukum Islam dan Sumber-sumbernya
Dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Djuwityastuti dkk, ruang lingkup hukum Islam sebenarnya tidak membedakan secara tajam antara hukum perdata dan publik.
Sebab, menurut sistem hukum Islam, hukum perdata atau hukum privat terdapat segi hukum publik. Sebaliknya, hukum publik juga mengandung segi-segi hukum privat.
Hukum perdata atau hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Masih dari sumber yang sama, hukum perdata Islam setidaknya terbagi menjadi tiga jenis, yakni:
1. Munakahat
Munakahat adalah hukum yang mengatur segala sesuatu berhubungan dengan perkawinan, perceraian, rujuk, serta sebab dan akibatnya.
2. Waratsah atau fara'idl
Waratsah atau fara'idl merupakan hukum yang mengatur masalah perwarisan dalam agama Islam.
Hukum ini mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan pewaris, ahli waris, serta harta warisan.
3. Muamalat
Mualamat adalah hukum yang mengatur hubungan sesama manusia dalam hal kebendaan dan hak-hak atas benda.