Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Kompas.com - 26/03/2023, 02:05 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah memenuhi persyaratan.

Puasa adalah ibadah untuk menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya Matahari.

Jika seseorang makan atau minum sebelum waktu berbuka, maka puasanya akan dianggap batal atau tidak sah. 

Baca juga: Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?

Lantas, apakah mencicipi makanan saat memasak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa? 

Baca juga: Bolehkah Menggosok Gigi Saat Sedang Menjalani Puasa?

Penjelasan MUI

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad menyampaikan, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait dengan hukum mencicipi makanan saat puasa.

Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, hukum mencicipi makanan saat puasa adalah makruh. Artinya, tidak dianjurkan atau lebih baik tidak dilakukan (mencicipi makanan saat puasa).

"Makruh hukumnya bagi orang yang sedang berpuasa dan tanpa hajat yang mendesak (tidak dalam keadaan mendesak) kemudian mencicipi makanan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (25/3/2023).

"Kecuali, jika seseorang memiliki hajat seperti halnya seorang ibu yang memiliki bayi kemudian dia memasak dan ingin memastikan rasa makanan supaya makanan itu cocok untuk bayinya, maka itu boleh," tambahnya.

Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Sementara itu, pandangan ulama yang lain menyatakan mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya mubah. Namun, dengan syarat mencicipinya hanya sampai di pangkal lidah dan tidak sampai masuk sampai kerongkongan atau tidak sampai ditelan.

Jika seseorang mencicipi makanan saat berpuasa sampai masuk kerongkongan, hal itu bisa membatalkan puasa.

"Dan jangan lupa, setelah mencicipi makanan harus langsung dilepahkan dan kumur-kumur. Kalau ditelan maka puasanya tidak sah atau batal," jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau khususnya ibu-ibu yang biasanya menyiapkan masakan untuk berbuka puasa agar berhati-hati saat mencicipi makanan.

Baca juga: Tidur Sepanjang Hari Selama Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Hal-hal yang membatalkan puasa

Kenali Apa itu Mimpi Basah, Penyebab, hingga Pencegahannya Kenali Apa itu Mimpi Basah, Penyebab, hingga Pencegahannya
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (23/3/2023), ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa yang disebutkan dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga.

Berikut adalah beberapa hal yang bisa membatalkan puasa: 

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Bukan hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) yang dilakukan secara sengaja dapat membatalkan puasa.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com