Obat yang harus diminum 4 kali sehari dapat dikonsumsi dalam interval 3-4 jam, yaitu pukul 18.00, 22.00, 01.00, dan 04.00.
Penggunaan obat 4 kali sehari tidak dianjurkan saat berpuasa, terutama antibiotik.
Baca juga: Bolehkah Tes Antigen dan PCR Saat Puasa Ramadhan?
Obat yang diminum sesudah makan dapat bekerja lebih baik dengan makanan.
Sementara itu ada obat-obatan lain yang disarankan dikonsumsi sebelum makan. Hal ini lantaran obat-obatan tersebut lebih mudah dirombak dan diserap tubuh dalam kondisi lambung kosong.
Begini aturannya:
1. Obat 1 kali sehari sebelum makan: obat bisa diminum 30 menit sebelum makan sahur atau sebelum makan malam saat berbuka, sesuai anjuran diminum pagi atau malam hari.
2. Obat 1 kali sehari setelah makan: obat bisa diminum kira-kira 5-10 menit selepas makan besar saat sahur atau berbuka, sesuai anjuran pagi atau malam hari.
3. Obat 2 kali sehari: obat bisa diminum saat sahur dan berbuka dengan makanan besar.
4. Obat 2, 3, atau 4 kali sehari sebelum atau sesudah makan: obat dapat dikonsumsi berdasarkan interval waktu di atas. Namun, tetap menyesuaikan kondisi sebelum atau sesudah makan.
Obat yang diminum tengah malam sesudah makan sebaiknya dikonsumsi usai makan dalam porsi sedikit.
Baca juga: Bolehkah Ibu Hamil Tidak Berpuasa Saat Ramadhan?
"Tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa, yaitu obat dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna," ujar Zullies.
Ia menjelaskan, sebuah seminar medis-religius yang diselenggarakan di Marokko pada 1997 menyepakati beberapa bentuk obat yang tidak membatalkan puasa, antara lain: