KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa pemerintah sepakat untuk mengubah tanggal cuti bersama pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah akan berlangsung pada Rabu-Jumat, 19-21 April 2023 dan Senin-Selasa, 24-25 April 2023.
Dilansir dari Kompas.com, perubahan tanggal cuti bersama ini dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan volume jumlah pemudik sebelum lebaran yang diprediksi akan terjadi pada 21 April 2023.
"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," ujar Budi.
Ia menambahkan, perubahan tanggal cuti bersama ini akan diresmikan dalam rapat bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Adapun menurut SKB tiga menteri, masyarakat Indonesia seharusnya mendapatkan jatah cuti bersama pada 21 dan 24-26 April 2023.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang akan jatuh pada April 2023.
Baca juga: Menhub Usul Cuti Lebaran Maju Mulai 19 April 2023, THR Cair 18 April
Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Berdasarkan keputusan itu, terdapat tiga tanggal merah pada April 2023, yaitu:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.