KOMPAS.com - Bagi warga yang belum vaksin Covid-19 atau baru menerima vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk mencantumkan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.
Meski kondisi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali, kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran yang masih berpotensi terjadi.
Namun, tes antigen atau PCR bisa menuai polemik ketika puasa Ramadhan. Pasalnya, kedua tes tersebut memungkinkan benda masuk ke dalam salah satu lubang tubuh, yakni hidung.
Sebagai informasi, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya barang ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ dalam.
Lubang-lubang tubuh tersebut adalah mulut, telinga, dan hidung, dengan batas awal masing-masing.
Baca juga: Apakah Niat Puasa Ramadhan Harus Diucapkan?
Baca juga: Puasa Ramadhan, Syarat, dan Ketentuannya
Lantas, bagaimana hukumnya tes antigen atau PCR ketika sedang puasa Ramadhan?
Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syeikh Syauqi Ibrahim mengatakan, tes antigen dan PCR atau sejenisnya tidak membatalkan puasa.
Hukum ini berlaku baik untuk puasa Ramadhan maupun puasa sunah.
Meski masuk ke dalam hidung, Syeikh Syauqi menyebut bahwa jenis tes Covid-19 itu tidak sampai pada perut.
Baca juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI
Selain itu, alat yang digunakan untuk melakukan tes antigen dan PCR juga langsung ditarik keluar dan tidak . Untuk itu, puasa seorang Muslim tidak batal ketika tes antigen dan PCR.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.