Sementara itu dikutip dari Kompas.com Sabtu (18/3/2023), berikut setidaknya 8 hal yang dapat membatalkan puasa:
Puasa pada dasarnya untuk menahan segala nafsu, termasuk nafsu makan dan minum.
Sehingga, bila seseorang makan dan minum saat berpuasa, itu dapat membatalkannya.
Sedangkan bila tidak sadar makan dan minum karena sudah terbiasa di luar bulan Ramadhan, maka sebaiknya saat tersadar segeralah untuk berhenti.
Berhubungan seksual atau jima’ dapat merusak puasa, bahkan dicatat sebagai dosa meskipun mereka telah sah sebagai suami-istri.
Muntah yang diniatkan dengan sengaja, makan dapat membatalkan puasa.
Namun jika muntah tersebut tidak disengaja, puasa tersebut masih bisa dijalankan.
Air mani tau sperma yang keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis dapat membatalkan puasa.
Berbeda dengan air mani yang keluar karena mimpi basah (ihtilam), puasa tetap dianggap sah untuk dijalankan.
Baca juga: Disunahkan untuk Berbuka Puasa dan Sahur, Kenali Manfaat dan Jenis Kurma
Jika ada sesuatu dari luar yang masuk ke dalam tubuh yang disengaja termasuk juga obat, maka dapat membatalkan puasa.
Sesuatu atau benda tersebut dapat masuk melalui rongga atau lubang yang ada di tubuh, seperti mulut, hidung, telinga, dan dua lubang di bawah.
Selain dapat membatalkan puasa, perempuan yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengganti puasanya di kemudian hari setelah bulan Ramadhan.
Ketika gila atau junun terjadi pada seseorang di pertengahan puasa, maka puasa yang ia jalankan batal.
Ketika seseorang murtad di pertengahan puasa, maka puasanya dinyakan batal.
Murtad merupakan keluarnya seseorang dari agama Islam.
Baca juga: 8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.