KOMPAS.com - Sebanyak lima anggota polisi Polda Jawa Tengah (Jateng) yang terlibat calo Bintara Polri bakal dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, sidang PTDH terhadap lima anggota polisi tersebut bakal digelar hari ini, Senin (20/3/2023).
"Besok pagi (hari ini) Kapolda (Irjen Ahmad Luthfi) akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," ujar Iqbal, diberitakan Kompas.com Minggu (19/3/2023).
Lantas, siapa saja lima polisi calo Bintara yang dipecat?
Iqbal menuturkan, lima anggota polisi itu diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
Kelimanya adalah:
Menurut Iqbal, kelimanya diperiksa tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng dan prosesnya telah berjalan.
Penyidik pun mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima polisi tersebut.
"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat menyayangkan masih adanya suap penerimaan bintara Polri di Jawa Tengah yang diduga melibatkan oknum anggota Polri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.