Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Polda Jateng Dipecat, Siapa Saja Mereka?

Kompas.com - 20/03/2023, 10:50 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak lima anggota polisi Polda Jawa Tengah (Jateng) yang terlibat calo Bintara Polri bakal dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, sidang PTDH terhadap lima anggota polisi tersebut bakal digelar hari ini, Senin (20/3/2023).

"Besok pagi (hari ini) Kapolda (Irjen Ahmad Luthfi) akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," ujar Iqbal, diberitakan Kompas.com Minggu (19/3/2023).


Lantas, siapa saja lima polisi calo Bintara yang dipecat?

Baca juga: Ramai soal Praktik Suap Masuk Bintara di Polda Jateng, Kompolnas Sebut Pengkhianat: Layak Dipecat dan Dipidana

Lima polisi yang dipecat

Iqbal menuturkan, lima anggota polisi itu diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Kelimanya adalah:

  1. Komisaris Polisi (Kompol) AR.
  2. Kompol KN.
  3. Ajun Komisaris Polisi (AKP) C.
  4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Z.
  5. Brigadir EW.

Menurut Iqbal, kelimanya diperiksa tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng dan prosesnya telah berjalan.

Penyidik pun mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima polisi tersebut.

"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuhnya.

Baca juga: AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, 2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan yang Divonis Bebas...

Anggota polisi terlibat adalah penghianat Polri

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat menyayangkan masih adanya suap penerimaan bintara Polri di Jawa Tengah yang diduga melibatkan oknum anggota Polri.

Saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/3/2023), Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, anggota yang terlibat merupakan pengkhianat institusi Polri yang layak dipecat dan diproses pidana.

"Sangat disayangkan masih adanya praktik suap dalam seleksi anggota Polri," katanya.

Menurut Poengky, mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap adalah merupakan pengkhianat institusi Polri.

"Sehingga layak dipecat dan diproses pidana," tuturnya.

Poengky mengatakan, Polri telah serius memberantas kelompok-kelompok yang mencoba menyalahgunakan kewenangan dan melakukan suap dengan memberikan hukuman kepada mereka.

"Tetapi dengan adanya kasus di Polda Jawa Tengah menunjukkan praktik curang masih ada, dan mungkin belum jeranya para pelaku karena kurang tegasnya sanksi kepada para pelaku," lanjutnya.

Baca juga: Beberapa Polisi Jatim Positif Narkoba, Kompolnas: Sanksi Berat Bisa Berupa Pemecatan

(Sumber: Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Khairina, Farid Firdaus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com