KOMPAS.com - Sebanyak lima anggota polisi Polda Jawa Tengah (Jateng) yang terlibat calo Bintara Polri bakal dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, sidang PTDH terhadap lima anggota polisi tersebut bakal digelar hari ini, Senin (20/3/2023).
"Besok pagi (hari ini) Kapolda (Irjen Ahmad Luthfi) akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," ujar Iqbal, diberitakan Kompas.com Minggu (19/3/2023).
Lantas, siapa saja lima polisi calo Bintara yang dipecat?
Lima polisi yang dipecat
Iqbal menuturkan, lima anggota polisi itu diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
Kelimanya adalah:
Menurut Iqbal, kelimanya diperiksa tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng dan prosesnya telah berjalan.
Penyidik pun mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima polisi tersebut.
"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuhnya.
Anggota polisi terlibat adalah penghianat Polri
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat menyayangkan masih adanya suap penerimaan bintara Polri di Jawa Tengah yang diduga melibatkan oknum anggota Polri.
Saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/3/2023), Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, anggota yang terlibat merupakan pengkhianat institusi Polri yang layak dipecat dan diproses pidana.
"Sangat disayangkan masih adanya praktik suap dalam seleksi anggota Polri," katanya.
Menurut Poengky, mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap adalah merupakan pengkhianat institusi Polri.
"Sehingga layak dipecat dan diproses pidana," tuturnya.
Poengky mengatakan, Polri telah serius memberantas kelompok-kelompok yang mencoba menyalahgunakan kewenangan dan melakukan suap dengan memberikan hukuman kepada mereka.
"Tetapi dengan adanya kasus di Polda Jawa Tengah menunjukkan praktik curang masih ada, dan mungkin belum jeranya para pelaku karena kurang tegasnya sanksi kepada para pelaku," lanjutnya.
(Sumber: Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Khairina, Farid Firdaus)
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/20/105000065/5-polisi-calo-penerimaan-bintara-di-polda-jateng-dipecat-siapa-saja-mereka-