Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menelan Ludah dan Dahak Apakah Membatalkan Puasa?

Ketika puasa, umat Islam diharuskan untuk tidak makan dan minum sejak terbit hingga tenggelamnya matahari.

Namun, bagaimana jika air ludah atau dahak di mulut tertelan saat berpuasa?

Menelan air ludah tidak membatalkan puasa

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, menelan ludah sendiri saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

"Karena itu sangat manusiawi dan tidak mungkin terhindarkan. Tidak bisa orang tanpa menelan ludah sendiri," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Hairul Hudaya dalam buku Fiqh Puasa, Lailatul Qada, dan Zakat Fitrah (2022) juga menjelaskan bahwa menelan air ludah tidak membatalkan puasa.

"Tidak membatalkan (puasa) karena sulit dihindari," tulis Hairul.

Namun terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk air ludah yang tidak membatalkan puasa, yakni:

Bagaimana dengan menelan dahak?

Syamsul juga mengungkapkan bahwa menelan dahak tidak akan membatalkan puasa.

Sama seperti air ludah, dahak sendiri berasal dari dalam tubuh dan tidak bisa dihindarkan.

Sementara itu, Hairul Hudaya dalam buku yang sama, menjelaskan jika dahak yang keluar sampai luar (had zhahir) lalu ditelan maka puasanya batal.

Namun jika hanya sampai pada batas dalam kemudian ditelan, maka tidak membatalkan puasa.

Had Zhahir merupakan tempat keluarnya huruf 'kha' dalam hijaiyah dan batas dalam (had bathin) tempat keluarnya huruf 'ha'

Sedang hidung, batas luarnya adalah pangkal hidung. Jika benda dari batas luar masuk melalui rongga ke batas dalam, maka batal puasanya.

Demikian juga jika benda dari dalam perut atau batas dalam dan kemudian keluar dan berada di batas luar, maka batal jika ditelan melewati batas dalam.

8 hal yang membatalkan puasa

Sementara itu dikutip dari Kompas.com Sabtu (18/3/2023), berikut setidaknya 8 hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Makan dan minum saat puasa

Puasa pada dasarnya untuk menahan segala nafsu, termasuk nafsu makan dan minum.

Sehingga, bila seseorang makan dan minum saat berpuasa, itu dapat membatalkannya.

Sedangkan bila tidak sadar makan dan minum karena sudah terbiasa di luar bulan Ramadhan, maka sebaiknya saat tersadar segeralah untuk berhenti.

2. Berhubungan seksual pada siang hari

Berhubungan seksual atau jima’ dapat merusak puasa, bahkan dicatat sebagai dosa meskipun mereka telah sah sebagai suami-istri.

3. Muntah secara disengaja

Muntah yang diniatkan dengan sengaja, makan dapat membatalkan puasa.

Namun jika muntah tersebut tidak disengaja, puasa tersebut masih bisa dijalankan.

4. Keluarnya air mani

Air mani tau sperma yang keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis dapat membatalkan puasa.

Berbeda dengan air mani yang keluar karena mimpi basah (ihtilam), puasa tetap dianggap sah untuk dijalankan.

5. Memasukkan benda atau segala sesuatu ke dalam tubuh

Jika ada sesuatu dari luar yang masuk ke dalam tubuh yang disengaja termasuk juga obat, maka dapat membatalkan puasa.

Sesuatu atau benda tersebut dapat masuk melalui rongga atau lubang yang ada di tubuh, seperti mulut, hidung, telinga, dan dua lubang di bawah.

6. Mengalami haid atau nifas saat puasa

Selain dapat membatalkan puasa, perempuan yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengganti puasanya di kemudian hari setelah bulan Ramadhan.

7. Gila

Ketika gila atau junun terjadi pada seseorang di pertengahan puasa, maka puasa yang ia jalankan batal.

8. Murtad

Ketika seseorang murtad di pertengahan puasa, maka puasanya dinyakan batal.

Murtad merupakan keluarnya seseorang dari agama Islam.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/20/170000265/menelan-ludah-dan-dahak-apakah-membatalkan-puasa

Terkini Lainnya

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke