KOMPAS.com – Umat Islam akan menjalankan puasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan.
Ketika puasa, umat Islam diharuskan untuk tidak makan dan minum sejak terbit hingga tenggelamnya matahari.
Namun, bagaimana jika air ludah atau dahak di mulut tertelan saat berpuasa?
Baca juga: Apakah Niat Puasa Ramadhan Harus Diucapkan?
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, menelan ludah sendiri saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
"Karena itu sangat manusiawi dan tidak mungkin terhindarkan. Tidak bisa orang tanpa menelan ludah sendiri," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Hairul Hudaya dalam buku Fiqh Puasa, Lailatul Qada, dan Zakat Fitrah (2022) juga menjelaskan bahwa menelan air ludah tidak membatalkan puasa.
"Tidak membatalkan (puasa) karena sulit dihindari," tulis Hairul.
Namun terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk air ludah yang tidak membatalkan puasa, yakni:
Baca juga: Puasa Ramadhan, Syarat, dan Ketentuannya
Syamsul juga mengungkapkan bahwa menelan dahak tidak akan membatalkan puasa.
Sama seperti air ludah, dahak sendiri berasal dari dalam tubuh dan tidak bisa dihindarkan.
Sementara itu, Hairul Hudaya dalam buku yang sama, menjelaskan jika dahak yang keluar sampai luar (had zhahir) lalu ditelan maka puasanya batal.
Namun jika hanya sampai pada batas dalam kemudian ditelan, maka tidak membatalkan puasa.
Had Zhahir merupakan tempat keluarnya huruf 'kha' dalam hijaiyah dan batas dalam (had bathin) tempat keluarnya huruf 'ha'
Sedang hidung, batas luarnya adalah pangkal hidung. Jika benda dari batas luar masuk melalui rongga ke batas dalam, maka batal puasanya.
Demikian juga jika benda dari dalam perut atau batas dalam dan kemudian keluar dan berada di batas luar, maka batal jika ditelan melewati batas dalam.
Baca juga: Pengertian Puasa dan Rukun-rukunnya
Sementara itu dikutip dari Kompas.com Sabtu (18/3/2023), berikut setidaknya 8 hal yang dapat membatalkan puasa:
Puasa pada dasarnya untuk menahan segala nafsu, termasuk nafsu makan dan minum.
Sehingga, bila seseorang makan dan minum saat berpuasa, itu dapat membatalkannya.
Sedangkan bila tidak sadar makan dan minum karena sudah terbiasa di luar bulan Ramadhan, maka sebaiknya saat tersadar segeralah untuk berhenti.
Berhubungan seksual atau jima’ dapat merusak puasa, bahkan dicatat sebagai dosa meskipun mereka telah sah sebagai suami-istri.
Muntah yang diniatkan dengan sengaja, makan dapat membatalkan puasa.
Namun jika muntah tersebut tidak disengaja, puasa tersebut masih bisa dijalankan.
Air mani tau sperma yang keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis dapat membatalkan puasa.
Berbeda dengan air mani yang keluar karena mimpi basah (ihtilam), puasa tetap dianggap sah untuk dijalankan.
Baca juga: Disunahkan untuk Berbuka Puasa dan Sahur, Kenali Manfaat dan Jenis Kurma
Jika ada sesuatu dari luar yang masuk ke dalam tubuh yang disengaja termasuk juga obat, maka dapat membatalkan puasa.
Sesuatu atau benda tersebut dapat masuk melalui rongga atau lubang yang ada di tubuh, seperti mulut, hidung, telinga, dan dua lubang di bawah.
Selain dapat membatalkan puasa, perempuan yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengganti puasanya di kemudian hari setelah bulan Ramadhan.
Ketika gila atau junun terjadi pada seseorang di pertengahan puasa, maka puasa yang ia jalankan batal.
Ketika seseorang murtad di pertengahan puasa, maka puasanya dinyakan batal.
Murtad merupakan keluarnya seseorang dari agama Islam.
Baca juga: 8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.