KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif pembelian kendaraan listrik per hari ini, Senin (20/3/2023).
Dilansir dari Kompas.com Senin (20/3/2023), besaran subsidi kendaraan pembelian mobil listrik sekitar Rp 25 juta sampai Rp 80 juta.
Sementara untuk subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.
Total anggaran subsidi kendaraan listrik itu mencapai Rp 1,75 triliun.
Pemberian subsidi kendaraan listrik rencananya akan diberikan hingga Desember 2023.
Namun, hanya masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak mendapatkan subsidi motor listrik.
Lalu, apa saja syarat mendapatkan subsidi kendaraan listrik?
Baca juga: 7 Merek Motor Listrik yang Dijual di Indonesia dan Harganya
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo mengungkapkan sejumlah syarat mendapatkan subsidi motor listrik baru.
Dikutip dari Kompas.com (8/3/2023), berikut syaratnya:
Selain motor baru, pemerintah juga memberikan subsidi motor listrik konversi untuk 50.000 unit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.