KOMPAS.com - Sejumlah daerah, baik provinsi maupun kota mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2023.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa harus membayar denda keterlambatan.
PKB sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.
Lantas, mana saja wiayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan?
Baca juga: Warganet Protes Mengapa Wajib Pajak Harus Lapor Setiap Tahun, Ini Kata Kemenkeu
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut sejumlah provinsi dan kota yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini:
Pemutihan pajak kendaraan di Jambi dibuka sejak 6 Januari 2023 dan masih berlangsung hingga bulan depan, tepatnya 6 April 2023.
Dikutip dari laman Samsat Jambi, program pemutihan yang diberikan berupa diskon pokok pajak dan bebas denda PKB.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan keringanan berupa bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bagi kendaraan yang mati selama 2-15 tahun ke atas, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama dua tahun.
Pemerintah provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan selanjutnya, yakni Kalimantan Barat.
Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Pemutihan pajak dibuka sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023 mendatang. Melalui program ini, pemerintah memberikan keringanan berupa:
Baca juga: Cara Mendapatkan Nomor Efin Online untuk Lapor SPT Tahunan
Dilansir dari portal resmi, Pemerintah Provinsi Riau turut memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar.
Melalui program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengadakan pembebasan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.