Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan-larangan Partai Politik

Kompas.com - 14/03/2023, 21:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sementara bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Daerah.

Bantuan keuangan partai politik dari APBN atau APBD itu nantinya diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai atau masyarakat.

Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Maksud dari pendidikan politik adalah berkaitan dengan pendalaman empat pilar bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Pendidikan politik juga bisa berupa pemahaman akan hak dan kewajiban warga dalam membangun etika dan budaya politik.

Partai politik juga bisa menggunakan dana dari APBN/APBD itu untuk pengkaderan anggota partai secara berjenjang dan berkelanjutan.

Baca juga: Partai Politik dan Sejarah Kelahirannya di Indonesia

Sumber:

Meyer, Thomas. 2012. Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan Tesis. Jakarta: Friedrich-Elbert-Stiftung (FES).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com