Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Beli Barang Melalui Ekspedisi Luar Negeri Masih Dikenakan Pajak Saat Tiba di Indonesia, Bagaimana Perhitungannya?

Kompas.com - 14/03/2023, 20:45 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan foto yang menampilkan biaya dari pajak barang yang dibeli dari ekspedisi luar negeri yang ternyata masih dikenakan pajak saat tiba di Indonesia ramai di media sosial, Twitter.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun ini pada Minggu (12/3/2023).

Dalam unggahan tersebut, pengunggah mengatakan bahwa dirinya telah membayar 4 dollar AS yang sudah termasuk ongkos kirim barang tersebut.

"Beli barang di aliexpres $4 sdh sm ongkirnya. smpe indo kena bayar lg 59rb-an
hadeh hadehh. Pantesan pada kaya raya ya org2 cukai," tulis pengunggah.

Baca juga: Kasus Mario Dandy Satrio dan Terbukanya Tabir Sisi Gelap Pegawai Pajak

Hingga Selasa (14/3/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 1,2 juta kali dan mendapatkan 600 komentar dari warganet.

Baca juga: Penetapan Pajak dan Harga Baru Barang Impor Disorot Warganet, Ini Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Respon warganet

Beberapa warganet mengatakan bahwa memang benar jika produk yang dibeli dari luar negeri maka akan dikenakan pajak barang.

"Itu ongkir pengiriman ya ga included ma pajak njirr, kalau mau mah beli di sope cina sono kalau gamau ribet mah," tulis akun ini.

"Kalo gamau kena pajak ya jgn beli dri luar nder," kata akun ini.

"Lah emang yang dari luar negeri kalo masuk sini kena pajak bea cukai nder. kalau gak mau kena pajak bisa order di shope* kalau ada atau nggak ke china aja nder," ungkap akun ini.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Pamer Harta, Berapa Gaji dan Tunjangan Mereka?

Lantas, bagaimana sebenarnya perhitungan pajak barang dari luar negeri?


Baca juga: Ramai soal Kurir Ojol Bawa Kabur Paket, Ini Tanggapan Gojek

Penjelasan Bea Cukai

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa barang yang datang atau dibeli dari luar negeri akan dikenakan pajak barang dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019.

Di mana, Bea Cukai akan memungut Bea Masuk, dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) meliputi PPn (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) terhadap barang kiriman.

"Bea Masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai maksimal sebesar 3 dollar AS. Namun, jika nilai barang kiriman antara 3 dollar AS sampai dengan 1.500 dollar AS, maka akan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen (kecuali barang tertentu)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan Madu Anggur, Ini Penjelasan Polisi

Sedangkan untuk barang-barang tertentu atau barang yang dikecualikan dari Tarif Bea Masuk (BM) barang kiriman sebesar 7,5 persen, di antaranya sebagai berikut:

  • Buku dan barang lainnya yang termasuk dalam Kose Hs: 4901, 4902, 4903, dan 4904 dikenakan BM 0 persen.
  • Tas, koper dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode Hs: 4202 dikenakan BM 15 persen-20 persen.
  • Produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode Hs: 61, 62, dan 63 dikenakan BM 15 persen-25 persen.
  • Alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode Hs: 64 dikenakan BM 25 persen-30 persen.

Jika nilai barang diatas 1.500 dollar AS dikenakan tarif sesuai MFN (Most Favoured Nation) yang besaran tarifnya dapat dicek pada laman https://insw.go.id/intr.

Baca juga: Mengapa Tunjangan Pegawai Pajak Lebih Besar dari PNS Lain?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com