Nirwala menyampaikan, terkait dengan perhitungan pajak barang kiriman dari luar negeri, seperti berikut ini:
1. Berikut ini adalah cara peghitungan Bea Masuk:
2. Semua barang kiriman dikenakan PPn sebesar 11 persen dengan penghitungan
3. PPh Dikenakan hanya untuk barang dengan nilai lebih dari 1.500 dollar AS dan barang dengan ketentuan tertentu (tekstil, tas, dan sepatu).
4. PPn BM Dikenakan untuk barang mewah sesuai ketentuan PPn BM dengan tarif 10-200 persen.
Selain Bea Masuk dan PDRI yang dipungut oleh Bea Cukai, terdapat biaya pengiriman dari Perusahaan Jasa Titipan atau perusahaan ekspedisi yang meliputi:
"Pemilik barang dapat mengetahui perkiraan nilai tagihan secara mandiri dengan mengunduh aplikasi Mobile BeaCukai di Playstore," katanya lagi.
Baca juga: Deretan Pegawai Pajak yang Terseret Kasus, dari Penganiayaan hingga Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.