Unggahan tersebut dibuat oleh akun ini pada Minggu (12/3/2023).
Dalam unggahan tersebut, pengunggah mengatakan bahwa dirinya telah membayar 4 dollar AS yang sudah termasuk ongkos kirim barang tersebut.
"Beli barang di aliexpres $4 sdh sm ongkirnya. smpe indo kena bayar lg 59rb-an
hadeh hadehh. Pantesan pada kaya raya ya org2 cukai," tulis pengunggah.
Respon warganet
Beberapa warganet mengatakan bahwa memang benar jika produk yang dibeli dari luar negeri maka akan dikenakan pajak barang.
"Itu ongkir pengiriman ya ga included ma pajak njirr, kalau mau mah beli di sope cina sono kalau gamau ribet mah," tulis akun ini.
"Kalo gamau kena pajak ya jgn beli dri luar nder," kata akun ini.
"Lah emang yang dari luar negeri kalo masuk sini kena pajak bea cukai nder. kalau gak mau kena pajak bisa order di shope* kalau ada atau nggak ke china aja nder," ungkap akun ini.
Lantas, bagaimana sebenarnya perhitungan pajak barang dari luar negeri?
Penjelasan Bea Cukai
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa barang yang datang atau dibeli dari luar negeri akan dikenakan pajak barang dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019.
Di mana, Bea Cukai akan memungut Bea Masuk, dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) meliputi PPn (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) terhadap barang kiriman.
"Bea Masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai maksimal sebesar 3 dollar AS. Namun, jika nilai barang kiriman antara 3 dollar AS sampai dengan 1.500 dollar AS, maka akan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen (kecuali barang tertentu)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Sedangkan untuk barang-barang tertentu atau barang yang dikecualikan dari Tarif Bea Masuk (BM) barang kiriman sebesar 7,5 persen, di antaranya sebagai berikut:
Jika nilai barang diatas 1.500 dollar AS dikenakan tarif sesuai MFN (Most Favoured Nation) yang besaran tarifnya dapat dicek pada laman https://insw.go.id/intr.
Nirwala menyampaikan, terkait dengan perhitungan pajak barang kiriman dari luar negeri, seperti berikut ini:
1. Berikut ini adalah cara peghitungan Bea Masuk:
2. Semua barang kiriman dikenakan PPn sebesar 11 persen dengan penghitungan
3. PPh Dikenakan hanya untuk barang dengan nilai lebih dari 1.500 dollar AS dan barang dengan ketentuan tertentu (tekstil, tas, dan sepatu).
4. PPn BM Dikenakan untuk barang mewah sesuai ketentuan PPn BM dengan tarif 10-200 persen.
Selain Bea Masuk dan PDRI yang dipungut oleh Bea Cukai, terdapat biaya pengiriman dari Perusahaan Jasa Titipan atau perusahaan ekspedisi yang meliputi:
"Pemilik barang dapat mengetahui perkiraan nilai tagihan secara mandiri dengan mengunduh aplikasi Mobile BeaCukai di Playstore," katanya lagi.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/14/204500365/ramai-soal-beli-barang-melalui-ekspedisi-luar-negeri-masih-dikenakan-pajak