Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Beli Barang Melalui Ekspedisi Luar Negeri Masih Dikenakan Pajak Saat Tiba di Indonesia, Bagaimana Perhitungannya?

Kompas.com - 14/03/2023, 20:45 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan foto yang menampilkan biaya dari pajak barang yang dibeli dari ekspedisi luar negeri yang ternyata masih dikenakan pajak saat tiba di Indonesia ramai di media sosial, Twitter.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun ini pada Minggu (12/3/2023).

Dalam unggahan tersebut, pengunggah mengatakan bahwa dirinya telah membayar 4 dollar AS yang sudah termasuk ongkos kirim barang tersebut.

"Beli barang di aliexpres $4 sdh sm ongkirnya. smpe indo kena bayar lg 59rb-an
hadeh hadehh. Pantesan pada kaya raya ya org2 cukai," tulis pengunggah.

Baca juga: Kasus Mario Dandy Satrio dan Terbukanya Tabir Sisi Gelap Pegawai Pajak

Hingga Selasa (14/3/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 1,2 juta kali dan mendapatkan 600 komentar dari warganet.

Baca juga: Penetapan Pajak dan Harga Baru Barang Impor Disorot Warganet, Ini Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Respon warganet

Beberapa warganet mengatakan bahwa memang benar jika produk yang dibeli dari luar negeri maka akan dikenakan pajak barang.

"Itu ongkir pengiriman ya ga included ma pajak njirr, kalau mau mah beli di sope cina sono kalau gamau ribet mah," tulis akun ini.

"Kalo gamau kena pajak ya jgn beli dri luar nder," kata akun ini.

"Lah emang yang dari luar negeri kalo masuk sini kena pajak bea cukai nder. kalau gak mau kena pajak bisa order di shope* kalau ada atau nggak ke china aja nder," ungkap akun ini.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Pamer Harta, Berapa Gaji dan Tunjangan Mereka?

Lantas, bagaimana sebenarnya perhitungan pajak barang dari luar negeri?


Baca juga: Ramai soal Kurir Ojol Bawa Kabur Paket, Ini Tanggapan Gojek

Penjelasan Bea Cukai

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa barang yang datang atau dibeli dari luar negeri akan dikenakan pajak barang dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019.

Di mana, Bea Cukai akan memungut Bea Masuk, dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) meliputi PPn (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) terhadap barang kiriman.

"Bea Masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai maksimal sebesar 3 dollar AS. Namun, jika nilai barang kiriman antara 3 dollar AS sampai dengan 1.500 dollar AS, maka akan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen (kecuali barang tertentu)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan Madu Anggur, Ini Penjelasan Polisi

Sedangkan untuk barang-barang tertentu atau barang yang dikecualikan dari Tarif Bea Masuk (BM) barang kiriman sebesar 7,5 persen, di antaranya sebagai berikut:

  • Buku dan barang lainnya yang termasuk dalam Kose Hs: 4901, 4902, 4903, dan 4904 dikenakan BM 0 persen.
  • Tas, koper dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode Hs: 4202 dikenakan BM 15 persen-20 persen.
  • Produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode Hs: 61, 62, dan 63 dikenakan BM 15 persen-25 persen.
  • Alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode Hs: 64 dikenakan BM 25 persen-30 persen.

Jika nilai barang diatas 1.500 dollar AS dikenakan tarif sesuai MFN (Most Favoured Nation) yang besaran tarifnya dapat dicek pada laman https://insw.go.id/intr.

Baca juga: Mengapa Tunjangan Pegawai Pajak Lebih Besar dari PNS Lain?

Cara menghitung pajak barang kiriman dari luar negeri

video ular king cobra keluar dari paket di jasa ekspedisiTangkapan layar instargram @teraswarga Komaps/Alinda video ular king cobra keluar dari paket di jasa ekspedisi

Nirwala menyampaikan, terkait dengan perhitungan pajak barang kiriman dari luar negeri, seperti berikut ini:

1. Berikut ini adalah cara peghitungan Bea Masuk:

  • Nilai pabean = Harga barang + ongkos kirim + asuransi (jika tidak ada 0,5 persen harga barang + ongkos kirim) x NDPBM (Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk/kurs).
  • Bea masuk = Tarif x Nilai pabean.

2. Semua barang kiriman dikenakan PPn sebesar 11 persen dengan penghitungan

  • PPn = 11 persen x (Nilai pabean + Bea Masuk).

3. PPh Dikenakan hanya untuk barang dengan nilai lebih dari 1.500 dollar AS dan barang dengan ketentuan tertentu (tekstil, tas, dan sepatu).

4. PPn BM Dikenakan untuk barang mewah sesuai ketentuan PPn BM dengan tarif 10-200 persen.

Selain Bea Masuk dan PDRI yang dipungut oleh Bea Cukai, terdapat biaya pengiriman dari Perusahaan Jasa Titipan atau perusahaan ekspedisi yang meliputi:

  • Biaya Pengepakan
  • Biaya Administrasi Pos
  • Biaya Handling
  • Biaya Penyimpanan

"Pemilik barang dapat mengetahui perkiraan nilai tagihan secara mandiri dengan mengunduh aplikasi Mobile BeaCukai di Playstore," katanya lagi.

Baca juga: Deretan Pegawai Pajak yang Terseret Kasus, dari Penganiayaan hingga Korupsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com