Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Pajak dan Harga Baru Barang Impor Disorot Warganet, Ini Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Kompas.com - 13/03/2023, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah warganet menyoroti besaran pajak barang impor yang ditetapkan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Mereka juga mempertanyakan alasan dibalik penetapan harga baru barang impor yang kerap kali lebih tinggi dari harga sebenarnya.

"Gue masih gak ngerti. Kalo di barangnya udah ada invoice-nya, kok bisa ditetapkan tidak sesuai antara harga dan barangnya? Dan atas dasar apa menetapkan harga barunya?" tulis akun Twitter ini

"Min 2x saya kirim barang dg invoice resmi web korea. Eh sampe Bc diakui pake harga album yg dijual di US :( pas kita banding malah naik pajaknya. Udah sampenya di kita makin lama, malah buntung jg," ucap warganet lainnya.

Lantas, bagaimana cara perhitungan pajak dan penetapan harga baru barang impor oleh Bea Cukai?

Baca juga: Cara Melacak Barang Impor Melalui Bea Cukai

Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menjelaskan, pungutan bea masuk dan pajak impor sebenarnya lebih rendah dari harga barang.

Kendati demikian, ada kalanya petugas harus menetapkan harga baru pada barang yang dibawa penumpang dari luar negeri.

"Fakta di lapangan, sering terjadi penumpang tidak menginformasikan harga barang yang sebenarnya," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com Senin (13/3/2023).

Itulah sebabnya, petugas Bea Cukai menetapkan harga barang impor terbaru yang berpengaruh kepada perhitungan pajak barang impor.

"Ketika petugas telah menetapkan lebih tinggi, seringkali penumpang baru menyerahkan bukti atau menginformasikan harga sebenarnya," jelas dia.

Baca juga: Bea Cukai Minta Pelaku Jastip Tak Gunakan Media Sosial, Ini Kata Pengamat

Sebaliknya, jika penetapan petugas lebih rendah dari harga yang sebenarnya, Askolani menyebut penumpang akan diam saja karena merasa diuntungkan.

"Penting bagi penumpang untuk secara transparan menginformasikan harga barang yang sebenarnya dengan disertai bukti transaksi jika ada," ucapnya.

Terkait soal penetapan harga baru pada barang impor, Askolani menyampaikan bahwa hal itu dilakukan melalui proses penelitian dan pencarian secara online.

"Bisa jadi harga penetapan (barang impor) lebih tinggi dari harga transaksi barang tersebut," ujarnya.

Baca juga: Saat Jokowi Kesal Instansi Pemerintah Banyak Belanja Barang Impor...

Besaran pungutan bea masuk dan pajak impor

Harga baru barang impor nantinya bakal berpengaruh terhadap nominal bea masuk dan pajak impor.

Seperti diketahui, barang bawaan penumpang dari luar negeri akan dikenai pungutan bea masuk dan pajak impor.

Berikut perhitungan tarif bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan penumpang:

1. Jika melampirkan NPWP

Sekitar 30 - 33,10 persen (Bea Masuk, PPN, dan PPh) dari harga barang.

2. Jika tanpa NPWP

Sekitar 38 - 44,10 persen (Bea Masuk, PPN, PPh) dari harga barang.

Baca juga: Simak, Ini Daftar Barang Impor yang Bebas Pajak karena Wabah Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com