Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Daftar Barang Impor yang Bebas Pajak karena Wabah Corona

Kompas.com - 19/04/2020, 13:27 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberikan insentif untuk impor barang yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi virus corona Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia.

Aturan pemberian insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Pada dasarnya, aturan tersebut berisi tentang layanan fasilitas fiskal terhadap impor barang untuk penanganan virus corona.

Baca juga: Studi Antibodi Tunjukkan Tingkat Infeksi Corona Bisa Lebih Tinggi

Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 17 April 2020.

Mengutip Pasal 2 Ayat 1, ada tiga jenis insentif yang diberikan untuk impor barang keperluan pandemi Covid-19, yaitu:

  1. Pembebasan bea masuk dan/atau cukai
  2. Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  3. Dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Baca juga: Pembangunan Pabrik Hyundai Jalan Terus di Tengah Pandemi Corona

Jenis barang

Adapun jenis barang impor yang dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan adalah sebagai berikut:

1. Hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan

  • Hand sanitizer
  • Zat disinfektan
  • Produk mengandung disinfektan (siap pakai)

2. Test kit dan reagen laboratorium

  • Rapid test
  • PCR test

Baca juga: Jumlah Pasien Positif Corona Bertambah di Yogyakarta

3. Virus transfer media

4. Obat dan vitamin

5. Peralatan medis

  • Termometer
  • Ventilator
  • Swab
  • Thermal imaging/scanning equipment
  • In vitro diagnostic equipment, termasuk alat tes PCR
  • Alat suntik
  • Syringe dan infusion pump
  • High flow oxygen
  • Bronchoscopy portable
  • Power air purifying respirator
  • CPAP-Mask
  • CPAP machine pediatric
  • Extracorporeal Membrane Oxygenation (ECMO)
  • Breathing circuit for ventilator dan CPAP
  • Baby incubator
  • Baby incubator transport

Baca juga: IDI Sebut Angka Kematian Terkait Corona di Indonesia Lebih dari 1.000 Kasus

6. Alat pelindung diri (APD)

  • Masker
  • Pakaian pelindung
  • Sarung tangan
  • Alat pelindung kaki
  • Face shield
  • Kacamata pelindung
  • Pelindung kepala

Produk-produk tersebut secara rinci telah diatur dan dilihat penjelasannya dalam Lampiran PMK Nomor 34/PMK.04/2020.

Baca juga: Kisah June Almeida, Penemu Pertama Virus Corona

Sebelumnya, melansir Kompas.com (17/4/2020), Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati menyebut akan memperluas sektor usaha yang akan menerima keringanan perpajakan untuk 11 sektor usaha baru di tengah pandemi virus corona ini. 

Adapun keringanan pajak yang dimaksud meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon sebesar 30 persen, serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar. 

Baca juga: 20 Staf di Istana Presiden Afghanistan Tertular Virus Corona

Berikut adalah 11 sektor baru yang akan mendapatkan relaksasi pajak tersebut:

  1. Sektor pangan, peternakan, perikanan dan hortikultura
  2. Perdagangan bebas dan eceran
  3. Ketenagalistrikan dan energi baru dan terbarukan
  4. Minyak dan gas
  5. Pertambangan mineral dan batu bara
  6. Kehutanan
  7. Pariwisata dan ekonomi kreatif
  8. Telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa internet
  9. Logistik
  10. Jasa transportasi darat, udara, dan ASDP
  11. Konstruksi

Baca juga: Update Corona di Indonesia: Kasus di Bantul Naik, Kabupaten Dompu Catat Kasus Pertama

(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia |Editor: Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com