Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan-larangan Partai Politik

Kompas.com - 14/03/2023, 21:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam negara demokrasi, kehadiran partai politik (parpol) adalah sebuah keniscayaan.

Thomas Meyer (2012) menyebutkan, partai politik memiliki fungsi dasar untuk mengagregasi kepentingan rakyat, menggerakkanya pada kepentingan bersama, kemudian merancangnya dalam bentuk legislasi dan kebijakan.

Hal itu kemudian menjadi sebuah agenda yang bisa mendapatkan timbal balik berupa dukungan rakyat saat pemilu.

Kendati demikian, kehadiran partai politik di Indonesia harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya

Larangan partai politik

Dalam aturan itu, ada beberapa larangan yang tak boleh dilanggar oleh partai politik, seperti bunyi Pasal 40 berikut:

1. Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:

  • Bendera atau lambang negara Republik Indonesia
  • Lambang lembaga negara atau lambang pemerintah
  • Nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional
  • Nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
  • Nama atau gambar seseorang
  • Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau gambar partai politik lain.

Baca juga: Fungsi, Peran, dan Tujuan Partai Politik


2. Partai politik dilarang:

  • Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Partai politik dilarang:

  • Menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Menerima sumbangan berupa uang, barang, atau pun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas
  • Menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
  • Meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya
  • Menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan partai politik

4. Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.

5. Partai politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme atau Marxisme-Leninisme.

Baca juga: Tujuan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang

Sumber keuangan partai politik

Sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) Politik menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) Politik menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Dalam perjalanannya, partai politik memiliki tiga sumber keuangan. Hal ini diatur dalam Pasal 34, yakni:

  • Iuran anggota
  • Sumbangan yang sah menurut hukum
  • Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Sumbangan yang dimaksudkan dalam poin di atas bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa.

Sumbangan tersebut dapat diterima dari:

  • Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya
  • diatur dalam AD dan ART;
  • Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak
  • senilai Rp 1.000.000.000 per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
  • Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai
  • Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Sumbangan ini didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, kedaulatan, dan kemandirian partai politik.

Sementara bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Daerah.

Bantuan keuangan partai politik dari APBN atau APBD itu nantinya diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai atau masyarakat.

Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Maksud dari pendidikan politik adalah berkaitan dengan pendalaman empat pilar bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Pendidikan politik juga bisa berupa pemahaman akan hak dan kewajiban warga dalam membangun etika dan budaya politik.

Partai politik juga bisa menggunakan dana dari APBN/APBD itu untuk pengkaderan anggota partai secara berjenjang dan berkelanjutan.

Baca juga: Partai Politik dan Sejarah Kelahirannya di Indonesia

Sumber:

Meyer, Thomas. 2012. Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan Tesis. Jakarta: Friedrich-Elbert-Stiftung (FES).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com