KOMPAS.com - Dalam negara demokrasi, kehadiran partai politik (parpol) adalah sebuah keniscayaan.
Thomas Meyer (2012) menyebutkan, partai politik memiliki fungsi dasar untuk mengagregasi kepentingan rakyat, menggerakkanya pada kepentingan bersama, kemudian merancangnya dalam bentuk legislasi dan kebijakan.
Hal itu kemudian menjadi sebuah agenda yang bisa mendapatkan timbal balik berupa dukungan rakyat saat pemilu.
Kendati demikian, kehadiran partai politik di Indonesia harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya
Dalam aturan itu, ada beberapa larangan yang tak boleh dilanggar oleh partai politik, seperti bunyi Pasal 40 berikut:
1. Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
Baca juga: Fungsi, Peran, dan Tujuan Partai Politik
3. Partai politik dilarang:
4. Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
5. Partai politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme atau Marxisme-Leninisme.
Baca juga: Tujuan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang
Dalam perjalanannya, partai politik memiliki tiga sumber keuangan. Hal ini diatur dalam Pasal 34, yakni:
Sumbangan yang dimaksudkan dalam poin di atas bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Sumbangan tersebut dapat diterima dari:
Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?
Sumbangan ini didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, kedaulatan, dan kemandirian partai politik.
Sementara bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Daerah.
Bantuan keuangan partai politik dari APBN atau APBD itu nantinya diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai atau masyarakat.
Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya
Maksud dari pendidikan politik adalah berkaitan dengan pendalaman empat pilar bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Pendidikan politik juga bisa berupa pemahaman akan hak dan kewajiban warga dalam membangun etika dan budaya politik.
Partai politik juga bisa menggunakan dana dari APBN/APBD itu untuk pengkaderan anggota partai secara berjenjang dan berkelanjutan.
Baca juga: Partai Politik dan Sejarah Kelahirannya di Indonesia
Sumber:
Meyer, Thomas. 2012. Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan Tesis. Jakarta: Friedrich-Elbert-Stiftung (FES).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.