Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2023, 18:05 WIB

KOMPAS.com - Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Di Indonesia, pendirian partai politik harus memiliki tujuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.

Dalam Undang-Undang tersebut, tujuan partai politik secara jelas terbagi ke dalam dua macam, yakni umum dan khusus.

Namun, semua tujuan itu harus bermuara pada kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Berikut rincian tujuan partai politik berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2008.

Tujuan umum

  • Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya


Tujuan khusus

  • Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
  • Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
  • Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sistem partai politik

Ilustrasi parpolKompas Ilustrasi parpol

Di Indonesia, sistem partai politik yang dianut adalah sistem multipartai.

Dengan adanya sistem multipartai ini, keberadaan partai politik di Indonesia sangat beragam dengan jumlah yang relatif banyak.

Meski Indonesia sudah menganut sistem ini sudah sejak dulu, tetapi dalam perjalanannya mengalami derajat dan kualitas yang berbeda-beda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+