KOMPAS.com - Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.
Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Di Indonesia, pendirian partai politik harus memiliki tujuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Undang-Undang tersebut, tujuan partai politik secara jelas terbagi ke dalam dua macam, yakni umum dan khusus.
Namun, semua tujuan itu harus bermuara pada kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya
Berikut rincian tujuan partai politik berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2008.
Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya
Di Indonesia, sistem partai politik yang dianut adalah sistem multipartai.
Dengan adanya sistem multipartai ini, keberadaan partai politik di Indonesia sangat beragam dengan jumlah yang relatif banyak.
Meski Indonesia sudah menganut sistem ini sudah sejak dulu, tetapi dalam perjalanannya mengalami derajat dan kualitas yang berbeda-beda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.