Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang

Kompas.com - 11/03/2023, 18:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Di Indonesia, pendirian partai politik harus memiliki tujuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.

Dalam Undang-Undang tersebut, tujuan partai politik secara jelas terbagi ke dalam dua macam, yakni umum dan khusus.

Namun, semua tujuan itu harus bermuara pada kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Berikut rincian tujuan partai politik berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2008.

Tujuan umum

  • Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya


Tujuan khusus

  • Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
  • Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
  • Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sistem partai politik

Ilustrasi parpolKompas Ilustrasi parpol

Di Indonesia, sistem partai politik yang dianut adalah sistem multipartai.

Dengan adanya sistem multipartai ini, keberadaan partai politik di Indonesia sangat beragam dengan jumlah yang relatif banyak.

Meski Indonesia sudah menganut sistem ini sudah sejak dulu, tetapi dalam perjalanannya mengalami derajat dan kualitas yang berbeda-beda.

Pada era Demokrasi Parlementer (1945-1959), Indonesia menganut sistem multipartai dengan tingkat kompetisi yang tinggi.

Baca juga: Mengintip Jejak Pendirian Masyumi, Partai yang Kini Dideklarasikan Lagi...

Hal ini jauh berbeda ketika era Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Meski tetap menganut sistem multipartai, tidak ada kompetisi di dalamnya.

Partai-partai politik di Indonesia hanya eksis tanpa memiliki peran apa-apa.

Kondisi serupa juga terjadi pada masa Orde Baru. Bedanya, masa Orde Baru terdapat partai politik dominan, yakni Golkar.

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya

Namun, Golkar yang terus berkuasa akhirnya membentuk sistem kepartaian hegemonik.

Pada masa reformasi, sistem multipartai berjalan sangat ekstrem karena jumlahnya sangat banyak.

Saat ini, tercatat ada 24 partai politik yang berkontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, enam di antaranya merupakan partai lokal Aceh.

Baca juga: Jadi Kader Golkar, Ini Profil dan Sepak Terjang Ridwan Kamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com