Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kanan) melakukan hormat usai melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (8/8/2022). KPU telah menerima berkas dari 18 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di hari kedelapan pendaftaran. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
KOMPAS.com - Dalam negara demokrasi, kehadiran partai politik (parpol) adalah sebuah keniscayaan.
Thomas Meyer (2012) menyebutkan, partai politik memiliki fungsi dasar untuk mengagregasi kepentingan rakyat, menggerakkanya pada kepentingan bersama, kemudian merancangnya dalam bentuk legislasi dan kebijakan.
Hal itu kemudian menjadi sebuah agenda yang bisa mendapatkan timbal balik berupa dukungan rakyat saat pemilu.
Kendati demikian, kehadiran partai politik di Indonesia harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Partai politik dilarang:
Menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Menerima sumbangan berupa uang, barang, atau pun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas
Menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya
Menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan partai politik
4. Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
5. Partai politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme atau Marxisme-Leninisme.
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) Politik menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Dalam perjalanannya, partai politik memiliki tiga sumber keuangan. Hal ini diatur dalam Pasal 34, yakni:
Iuran anggota
Sumbangan yang sah menurut hukum
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Sumbangan yang dimaksudkan dalam poin di atas bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Sumbangan tersebut dapat diterima dari:
Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya
diatur dalam AD dan ART;
Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak
senilai Rp 1.000.000.000 per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai
Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Puasa Ramadhan, Syarat, dan Ketentuannyahttps://www.kompas.com/tren/read/2023/03/14/210500365/puasa-ramadhan-syarat-dan-ketentuannyahttps://asset.kompas.com/crops/1fuwElNWXT6tlchWAm9suDk27xY=/0x0:2400x1600/195x98/data/photo/2022/04/11/6254447ed8fb9.jpg