Untuk itu, pihaknya mengingatkan bagi pemilik kendaraan bernomor polisi Rusia itu, agar segera mengganti mengganti dengan pelat nomor asli.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut untuk segera melaporkan pihak kepolisian.
"Mohon kerja samanya untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat dan kami akan tindak pengendara tersebut," jelas dia.
@... Sahabat Polri Terima kasih atas informasinya akan kami cek dan tindaklanjuti terkait kejadian tersebut
— Humas Polda Bali (@polda_bali) March 4, 2023
Salam Presisi
Pada Minggu (5/3/2023) pagi, Bayu menyebut pihak kepolisian telah mengamankan empat pengendara motor dengan pelat nomor tak sesaui.
"Bertempat di Nusa Lembongan, telah diamankan empat kendaraan berikut pengendaranya (WNA dan masyarakat Lokal) Ke Pol Subsektor Nusa Lembongan Polres Klungkung," ujarnya.
Pengendara tersebut ditemukan telah melakukan pelanggaran lalu lintas berat, yaitu:
Pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu akan dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut: