Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pelat Nomor di Bali Pakai Nama Rusia, Ini Sanksinya

Kompas.com - 05/03/2023, 14:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan foto di media sosial yang menampilkan sejumlah pelat nomor kendaraan berisi nama-nama orang rusia, ramai di media sosial. 

Apabila umumnya pelat nomor kendaraan berisi kode wilayah, nomor kendaraan, dan masa berlaku, namun berbeda dengan sejumlah kendaraan tersebut. 

Beberapa pengendara menaiki motor dengan pelat nomor bertuliskan "TSYPLINOV", "TEPP", "EDWARD", dan "DOMOGATSKY".

"DIMANA HARGA DIRI BANGSA INI ?
Mohon agar pihak @poldabali @DivHumas_Polri menambah jumlah personil di masing-masing polsek, gak tega lihat pak polisi bekerja keras namun jumlah WNA pelanggar yang bandel jauh lebih banyak. DEPORTASI saja kalau masih ngeyel. Setuju?" tulis akun ini.

Baca juga: Buntut Viral Kendaraan Pakai Pelat Palsu, Polisi Tangkap WNA di Klungkung Bali

Hingga Minggu (5/3/2023) unggahan tersebut telah tayang sebanyak lebih dari 275.000 kali dan disukai oleh 4.202 warganet.

Penjelasan Polda Bali

Terkait sejumlah unggahan foto pelat nomor dengan nama Rusia, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu membenarkan bahwa hal itu terjadi di Bali. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditlantas Polda Bali telah melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan pada Sabtu (4/3/2023).

Menurut Bayu, penindakan itu dilakukan khususnya di kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu, dan Tanah Lot.

"Patroli tersebut juga sambil melaksanakan penindakan tilang terhadap para pengendara yang ditemukan melanggar lalulintas yang didominasi oleh WNA," kata Bayu saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/3/2023).

Namun, pihak kepolisian sampai saat ini masih mengejar kendaraan berpelat nama Rusia tersebut.

Baca juga: Viral Foto Kendaraan Pakai Pelat Palsu Asal Rusia di Bali, Polisi Buru Pelaku

 

Ingatkan pemilik kendaraan pelat nomor Rusia

Untuk itu, pihaknya mengingatkan bagi pemilik kendaraan bernomor polisi Rusia itu, agar segera mengganti mengganti dengan pelat nomor asli.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut untuk segera melaporkan pihak kepolisian.

"Mohon kerja samanya untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat dan kami akan tindak pengendara tersebut," jelas dia.

Pada Minggu (5/3/2023) pagi, Bayu menyebut pihak kepolisian telah mengamankan empat pengendara motor dengan pelat nomor tak sesaui.

"Bertempat di Nusa Lembongan, telah diamankan empat kendaraan berikut pengendaranya (WNA dan masyarakat Lokal) Ke Pol Subsektor Nusa Lembongan Polres Klungkung," ujarnya.

Pengendara tersebut ditemukan telah melakukan pelanggaran lalu lintas berat, yaitu: 

  • Mengendarai kendaraan tanpa helm,
  • Pengendara tidak memiliki SIM,
  • Pengendara WNA tidak membawa paspor,
  • Tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan,
  • Menggunakan pelat palsu inisial nama dan nomor ponsel.

Sanksi menggunakan pelat nomor palsu

Pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu akan dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

  1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Tren
Muncul Pemberitahuan 'Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp', Begini Cara Mengatasinya

Muncul Pemberitahuan "Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp", Begini Cara Mengatasinya

Tren
Orang-orang Dekat Jokowi dan Prabowo yang Berpotensi Maju Pilkada 2024, Siapa Saja Mereka?

Orang-orang Dekat Jokowi dan Prabowo yang Berpotensi Maju Pilkada 2024, Siapa Saja Mereka?

Tren
Madu atau Sirup Maple, Manakah yang Lebih Menyehatkan?

Madu atau Sirup Maple, Manakah yang Lebih Menyehatkan?

Tren
Studi Buktikan Mimpi Buruk Bisa Jadi Tanda Penyakit Kronis

Studi Buktikan Mimpi Buruk Bisa Jadi Tanda Penyakit Kronis

Tren
9 Khasiat Bunga Telang untuk Kesehatan, Apa Saja?

9 Khasiat Bunga Telang untuk Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Apakah Tanggal Merah?

Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Apakah Tanggal Merah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com