KOMPAS.com - Unggahan foto di media sosial yang menampilkan sejumlah pelat nomor kendaraan berisi nama-nama orang rusia, ramai di media sosial.
Apabila umumnya pelat nomor kendaraan berisi kode wilayah, nomor kendaraan, dan masa berlaku, namun berbeda dengan sejumlah kendaraan tersebut.
Beberapa pengendara menaiki motor dengan pelat nomor bertuliskan "TSYPLINOV", "TEPP", "EDWARD", dan "DOMOGATSKY".
"DIMANA HARGA DIRI BANGSA INI ?
Mohon agar pihak @poldabali @DivHumas_Polri menambah jumlah personil di masing-masing polsek, gak tega lihat pak polisi bekerja keras namun jumlah WNA pelanggar yang bandel jauh lebih banyak. DEPORTASI saja kalau masih ngeyel. Setuju?" tulis akun ini.
Baca juga: Buntut Viral Kendaraan Pakai Pelat Palsu, Polisi Tangkap WNA di Klungkung Bali
DIMANA HARGA DIRI BANGSA INI ?
— NILUH DJELANTIK (@niluhdjelantik) March 4, 2023
Mohon agar pihak @poldabali @DivHumas_Polri menambah jumlah personil di masing-masing polsek, gak tega lihat pak polisi bekerja keras namun jumlah WNA pelanggar yang bandel jauh lebih banyak. DEPORTASI saja kalau masih ngeyel. Setuju ? pic.twitter.com/D1X9FH1sIo
How are these Russkies getting away with this in Bali? If the local police are powerless, maybe @ListyoSigitP should do something about it? pic.twitter.com/PvfsYnOPiy
— Nuice Media (@nuicemedia) March 4, 2023
Hingga Minggu (5/3/2023) unggahan tersebut telah tayang sebanyak lebih dari 275.000 kali dan disukai oleh 4.202 warganet.
Terkait sejumlah unggahan foto pelat nomor dengan nama Rusia, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu membenarkan bahwa hal itu terjadi di Bali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditlantas Polda Bali telah melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan pada Sabtu (4/3/2023).
Menurut Bayu, penindakan itu dilakukan khususnya di kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu, dan Tanah Lot.
"Patroli tersebut juga sambil melaksanakan penindakan tilang terhadap para pengendara yang ditemukan melanggar lalulintas yang didominasi oleh WNA," kata Bayu saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/3/2023).
Namun, pihak kepolisian sampai saat ini masih mengejar kendaraan berpelat nama Rusia tersebut.
Baca juga: Viral Foto Kendaraan Pakai Pelat Palsu Asal Rusia di Bali, Polisi Buru Pelaku
Untuk itu, pihaknya mengingatkan bagi pemilik kendaraan bernomor polisi Rusia itu, agar segera mengganti mengganti dengan pelat nomor asli.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut untuk segera melaporkan pihak kepolisian.
"Mohon kerja samanya untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat dan kami akan tindak pengendara tersebut," jelas dia.
@... Sahabat Polri Terima kasih atas informasinya akan kami cek dan tindaklanjuti terkait kejadian tersebut
— Humas Polda Bali (@polda_bali) March 4, 2023
Salam Presisi
Pada Minggu (5/3/2023) pagi, Bayu menyebut pihak kepolisian telah mengamankan empat pengendara motor dengan pelat nomor tak sesaui.
"Bertempat di Nusa Lembongan, telah diamankan empat kendaraan berikut pengendaranya (WNA dan masyarakat Lokal) Ke Pol Subsektor Nusa Lembongan Polres Klungkung," ujarnya.
Pengendara tersebut ditemukan telah melakukan pelanggaran lalu lintas berat, yaitu:
Pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu akan dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut: