Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMA di NTT Masuk Sekolah Pukul 05.00 Pagi, KPAI: Bakal Dievaluasi

Kompas.com - 02/03/2023, 08:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat soal siswa SMA dan SMK di Kota Kupang wajib masuk pukul 05.00 pagi masih terus mendapat sorotan. 

Terbaru, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan komentar terkait kebijakan tersebut.

Baca juga: Sederet Kritikan soal Aturan Sekolah Masuk Pukul 5 Pagi di NTT


KPAI: akan dievaluasi satu bulan ke depan

Anggota KPAI Sub Komisi Sistem Monitoring dan Evaluasi Aris Adi Leksono menegaskan, kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT terkait jam mulai kegiatan sekolah di SMA dan SMK Kota Kupang perlu dikaji ulang.

Aris mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

"Kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi satu bulan ke depan dan hasilnya akan disampaikan kepada KPAI dan pihak terkait," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Sementara itu, KPAI juga akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan pihak terkait untuk meminta penjelasan dasar dan hasil kajian terkait kebijakan tersebut.

Aris juga mengatakan, KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan di NTT.

"Kejadian ini patut menjadi perhatian ke depan agar dalam setiap mengeluarkan kebijakan sekolah harus didasari kajian yang komprehensif, uji publik, serta sosialisasi yang masif pada seluruh lapisan masayarakat," tegasnya.

Baca juga: Kebijakan Kontroversial Gubernur NTT, Sekolah Pukul 05.00 Pagi dan SE Imbauan Jalan Kaki

 

Harus mempertimbangkan anak

Aris menyatakan, pihak Pemerintah Provinsi NTT seharusnya mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjalankan kebijakan tersebut.

Salah satu pertimbangannya adalah prinsip hak anak, yang meliputi kepentingan dan partisipasi anak dalam menjalankan kebijakan ini.

"Anak punya hak untuk mendapatkan waktu luang bersama orang tua sebelum belajar," ujarnya.

Hal ini, menurut Aris, dapat mendukung kesiapan anak mengikuti pembelajaran. Selain itu, pendapat dan kesiapan anak mengikuti kegiatan belajar mengajar di waktu tersebut juga perlu digali lebih dalam.

Jika Pemprov NTT membuat kebijakan jam masuk sekolah untuk meningkatkan kualitas peserta didik, KPAI berpadangan bahwa masih banyak variabel pendukung lain yang bisa dioptimalkan pemerintah daerah.

Pemerintah NTT perlu memberikan dukungan terhadap peningkatan kompetensi guru, sarana prasarana pembelajaran, bimbingan intensif kepada peserta didik baik di sekolah atau rumah, serta membentuk lingkungan budaya belajar.

"KPAI meminta kebijakan ini dikaji ulang dengan memperhatikan jaminan keamanan anak," tambahnya.

Menurut Aris, kebijakan ini perlu memastikan adanya dukungan sarana prasarana untuk memenuhi hak anak lainya, seperti sarana ibadah, transportasi, dan kantin sehat.

Sebelumnya diberitakan, beredar potongan video viral pertemuan antara Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, guru, kepala sekolah SMA/SMK di Kupang mengenai kebijakan siswa masuk sekolah lebih awal pada Kamis (23/2/2023).

Dalam video tersebut, Viktor mengatakan agar siswa SMA dan SMK di Kupang masuk sekolah pada 05.00 Wita. Hal ini dilakukan untuk menanamkan etos kerja dan membentuk pelajar NTT yang lebih unggul.

Kebijakan ini lalu mulai dijalankan Selasa (28/2/2023) meski masih dalam tahap sosialisasi kepada wali murid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com