Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Kontroversi Penggunaan Robot Pengacara di Pengadilan

Kompas.com - 23/02/2023, 06:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun demikian, sebagaimana dilansir Business Insider, 26 Januari 2023, dalam laporannya bertajuk DoNotPay's CEO says threat of 'jail for 6 months' means plan to debut AI 'robot lawyer' in courtroom is on ice , bahwa “robot pengacara” aplikasi DoNotPay tidak akan hadir di pengadilan dalam waktu dekat.

Hal ini terjadi setelah CEO perusahaan itu Joshua Browder, seorang milenial berusia 19 tahun menyatakan bahwa dia mendapat ancaman akan dipenjara selama 6 bulan, jika ambisinya menggunakan aplikasi tersebut di ruang sidang dilaksanakan.

Browder sebelumnya berencana menguji aplikasi tersebut dalam sidang tilang lalu lintas pada bulan Februari.

Program AI DoNotPay secara diam-diam akan menasihati terdakwa melalui penutup telinga. Browder tidak mengungkapkan kasus atau tempat pada saat itu, mengutip sifat rahasia dari percobaan yang direncanakan.

Dilansir WUSF Public Media, Browder juga intinya masih berharap ini bukan akhir dan jalan buntu penerapan AI di ruang sidang.

Ia mengatakan bahwa sebenarnya banyak orang tidak mampu membayar pengacara. Hal ini bisa mengubah keseimbangan dan memungkinkan orang menggunakan platform seperti ChatGPT di ruang sidang yang mungkin bisa membantu mereka memenangkan kasus.

Masa depan “robot pengacara” menghadapi ketidakpastian. Di AS, merekam audio selama proses hukum secara langsung memang tidak diizinkan di pengadilan Federal dan seringkali dilarang di pengadilan negara bagian.

Bahwa 'robot pengacara' benar-benar membuat marah banyak pengacara. Browder kemudian mengatakan bahwa teknologi semakin maju dan aturan ruang sidang sudah sangat ketinggalan zaman.

Praktik di AS, terdapat badan pengatur di Negara Bagian yang berwenang memberi lisensi, menerapkan sanksi disiplin dan mengawasi para pengacara.

Hukum di berbagai negara juga mengatur siapa saja yang boleh berpraktik sebagai kuasa hukum di pengadilan.

Gagasan untuk bereksperimen dengan nasihat hukum bukanlah hal baru. Negara-negara bagian seperti Utah melonggarkan beberapa batasan untuk memungkinkan non-pengacara mencoba cara baru untuk memberikan layanan hukum.

Namun regulator mungkin masih perlu waktu lama untuk mempertimbangkan pengacara AI di pengadilan.

Hukum Indonesia

Fenomena ini tentu bisa merambah ke berbagai negara termasuk Indonesia. Dengan pengguna internet mencapai 212 juta orang lebih, dan dikenal sebagai negara yang sangat adaptif terhadap teknologi digital, maka hal ini perlu segera diantisipasi.

Penggunaan AI dalam berbagai sisi kehidupan, tanggung jawab atas akurasi serta dampaknya menjadi hal yang perlu dikaji dari berbagai sisi tidak saja teknologi, tetapi juga hukum.

Terkait proses beracara di pengadilan, hukum kita juga mengenal pembatasan-pembatasan siapa saja yang bisa menjadi kuasa hukum beserta segala formalitasnya.

Untuk dapat menjadi kuasa hukum di pengadilan dilakukan oleh Advokat, yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

UU ini secara tegas membatasi, bahwa kuasa hukum adalah orang, atau bisa ditafsirkan sebagai individu (natuurlijk persoon) yang tentunya tidak termasuk AI.

Di saat dunia memasuki Industry 5.0, dan transformasi digital menjadi sebuah keniscayaan, serta di sisi lain masyarakat banyak yang memerlukan jasa hukum yang terjangkau, maka platform digital pada saatnya akan menjadi perhatian. Para pakar hukum kita sudah saatnya mengkaji secara mendalam soal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

Tren
Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Tren
Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Tren
Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Tren
Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Tren
Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Tren
7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

Tren
Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Tren
Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Tren
Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Tren
Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Tren
Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Tren
3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com