KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 telah dibuka.
Dilansir dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, murid SMA/SMK/MA sederajat yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dapat mendaftar KIP Kuliah untuk mendapat bantuan biaya.
Kepala Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengajak para siswa yang merasa layak untuk mendapat KIP Kuliah untuk segera mendaftar sedini mungkin.
Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, mulai 14 Februari sampai dengan 31 Oktober 2023.
Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud Ristek Pendaftaran KIP Kuliah 2023 sudah dibuka, siswa bisa segera melakukan pendaftaran.
Dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut prosedur pendaftaran KIP Kuliah:
Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif
Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Penerima manfaat KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan, dan telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid.
Memiliki potensi akademik baik, tetapi terbatas dari segi perekonomian yang dibuktikan dengan dokumen sah dari data kependudukan setempat.
Siswa mempunyai Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera dan terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau PTS (Perguruan Tinggi Swasta), pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Memungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Ramai soal Video Tenda PKL Terseret Kereta, Ini Kata Daop 2 Bandunghttps://www.kompas.com/tren/read/2023/02/16/150000565/ramai-soal-video-tenda-pkl-terseret-kereta-ini-kata-daop-2-bandunghttps://asset.kompas.com/crops/ClN8KUjk1R4YUABOWXJLascv6TQ=/159x0:1779x1080/195x98/data/photo/2023/02/16/63edaa057229e.jpg