Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Penting KIP Kuliah 2023, Daftar di kip-kuliahkemdikbud.go.id

Kompas.com - 16/02/2023, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 telah dibuka.

Dilansir dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, murid SMA/SMK/MA sederajat yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dapat mendaftar KIP Kuliah untuk mendapat bantuan biaya.

Kepala Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengajak para siswa yang merasa layak untuk mendapat KIP Kuliah untuk segera mendaftar sedini mungkin.

Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, mulai 14 Februari sampai dengan 31 Oktober 2023.

Baca juga: KIP Tawarkan Kuliah Gratis dan Biaya Hidup, Berapa Besaran yang Diperoleh?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kemdikbud.RI (@kemdikbud.ri)

Baca juga: Ramai soal Kartu Indonesia Pintar Disebut untuk Anak Pintar, Ini Penjelasan Kemendikbud

Berikut jadwal penting KIP Kuliah Merdeka 2023:

Jadwal penting KIP Kuliah 2023

Proses seleksi masuk SNBP

  • Registrasi akun SNPMB siswa: 9 Januari-15 Februari 2023
  • Pendaftaran SNBP: 14-28 Februari 2023
  • Pengumuman hasil SNBP: 28 Maret 2023

Proses seleksi masuk UTBK-SNBT

  • Registrasi akun SNPMB siswa: 16 Februari-3 Maret 2023
  • Sosialisasi UTBK-SNBT: 1 Desember 2022-14 April 2023
  • Pendaftaran UTBK-SNBT: 23 Maret-14 April 2023
  • Pelaksanaan UTBK gelombang I: 8-14 Mei 2023
  • Pelaksanaan UTBK gelombang II: 22-28 Mei 2023
  • Pengumuman hasil SNBT: 20 Juni 2023
  • Masa unduh sertifikat UTBK: 26 Juni-31 Juli 2023

Proses seleksi KIP Kuliah

  • Registrasi akun/pendaftaran KIP Kuliah: 14 Februari-31 Oktober 2023
  • Penetapan penerima baru: 1 Juli-31 Oktober 2023.

Baca juga: Sudah Dibuka, Berikut Syarat Daftar hingga Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah 2023


Prosedur pendaftaran KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 sudah dibuka, siswa bisa segera melakukan pendaftaran.Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud Ristek Pendaftaran KIP Kuliah 2023 sudah dibuka, siswa bisa segera melakukan pendaftaran.

Dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut prosedur pendaftaran KIP Kuliah:

  • Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
  • Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan
  • Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  • Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Uang Sakunya

Syarat daftar KIP Kuliah

  • Penerima manfaat KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan, dan telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
  • Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid.
  • Memiliki potensi akademik baik, tetapi terbatas dari segi perekonomian yang dibuktikan dengan dokumen sah dari data kependudukan setempat.
  • Siswa mempunyai Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera dan terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau PTS (Perguruan Tinggi Swasta), pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Memungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Baca juga: KIP Kuliah Disebut Salah Sasaran karena Penerimanya Nonton Konser dan Beli Produk Elektronik, Kemendikbud Buka Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com