KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Lantas, apa saja syarat dan seperti apa prosedur pendaftaran KIP Kuliah?
Prosedur pendaftaran KIP Kuliah
Dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut prosedur pendaftaran KIP Kuliah:
Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif
Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Dok. Puslapdik Kemendikbud Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka
Penerima manfaat KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan, dan telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid.
Memiliki potensi akademik baik, tetapi terbatas dari segi perekonomian yang dibuktikan dengan dokumen sah dari data kependudukan setempat.
Siswa mempunyai Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera dan terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau PTS (Perguruan Tinggi Swasta), pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Memungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.
Dilansir dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, untuk memperoleh KIP Kuliah bisa melalui semua jalur seleksi masuk perguruan tinggi.
Bantuan KIP Kuliah bisa diperoleh melalui semua jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), dan jalur Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Program Kampus Mengajar 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Apa Itu Status "Justice Collaborator" yang Ringankan Vonis Richard Eliezer?https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/15/153100865/apa-itu-status-justice-collaborator-yang-ringankan-vonis-richard-eliezer-https://asset.kompas.com/crops/42tpRMKqSjXi8oU-F1L4lAJjbFM=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2023/02/15/63ec7cdbda4b4.jpg