KOMPAS.com - Status penerima bantuan KIP Kuliah dapat dibatalkan atau dicabut diakibatkan beberapa hal.
Salah satunya dengan meningkatnya kondisi ekonomi keluarga penerima KIP Kuliah dan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang di bawah standar minimum perguruan tinggi.
Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendibud Ristek Muni Ika mengatakan terkait mahasiswa penerima KIP Kuliah pemerintah akan terus melakukan evaluasi.
“Karena itu, setiap semesternya, perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi, “kata Muni, dikutip dari Kemendikbud, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri Masuk PTN dan PTS 2022
Pemerintah akan melakukan evaluasi ekonomi keluarga berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga mahasiswa sebagai persyaratan penerima KIP Kuliah.
Indikator ekonomi tersebut berasal dari keluarga miskin dan rentan yang dibuktikan dengan:
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Selain itu, apabila terdapat mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki nilai IPK di bawah standar minimun, maka perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan.
Muni menyebutkan jika pembinaan yang diberikan perguruan tinggi tersebut maksimal dilakukan dalam 2 semester.
“Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya,“ ujar Muni.
Baca juga: Daftar KIP Kuliah
Selain kondisi ekonomi ekonomi keluarga yang meningkat dan perolehan nilai IPK, bantuan KIP Kuliah dapat dicabut karena faktor lain.
Berikut penyebabnya:
Baca juga: Jalur Mandiri PTN yang Buka Pendaftaran dengan KIP Kuliah
Faktor-faktor di atas dapat membuat penerima KIP Kuliah dicabut setelah dilakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi.
SetElah ada proses pencabutan penerima KIP Kuliah, maka perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa pengganti untuk menerima KIP Kuliah.
Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh perguruan tinggi dalam proses pergantian mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Berikut ketentuannya:
Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan.
Berikut ini adalah kriteria bagi calon penerima KIP Kuliah pengganti yang diusulkan perguruan tinggi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.