Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal dan Cara Daftar SPAN PTKIN 2023

Kompas.com - 16/02/2023, 07:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN PTKIN) 2023 mulai dibuka hari ini, Kamis (16/2/2023).

SPAN PTKIN merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru (PMB) untuk perguruan tinggi islam negeri.

SPAN PTKIN diadakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang juga merupakan kementerian induk kampus-kampus islam negeri yang ada di Indonesia.

Baca juga: Pendaftaran SNBP 2023: Cara Daftar, Link, Tanggal, dan Syaratnya

Lantas bagaimana syarat, ketentuan, cara daftar SPAN PTKIN 2023?

Persyaratan SPAN PTKIN 2023

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa pendaftar sebagaimana terdapat di laman resmi SPAN PTKIN, yakni:

  • Siswa Siswi MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah kelas terakhir pada tahun 2023.
  • Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Memiliki nilai rapor Kelas X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2 dan Kelas XII/Semester 1 yang telah diisikan di PDSS.

Baca juga: Biaya Kuliah Kedokteran UI, UIN Malang, UIN Jakarta, dan UIN Makassar


Baca juga: Biaya Kuliah di Binus Tahun Ajaran 2023/2024

Ketentuan umum SPAN PTKIN 2023

Berikut ketentuan umum untuk mendaftar SPAN PTKIN 2023, yakni:

  • SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis.
  • Satuan Pendidikan yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
  • Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah masing-masing.

Pilihan program studi

Cara daftar, jadwal dan syarat SPAN PTKIN 2023.Dok. PTKIN Cara daftar, jadwal dan syarat SPAN PTKIN 2023.

Siswa pelamar memilih 2 (dua) PTKIN yang diminati.

Siswa pelamar memilih 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing PTKIN.

Urutan pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.

Baca juga: Mengapa Pemegang KIP Kuliah Tak Bisa Pilih Prodi di UIN? Ini Alasannya

Cara daftar SPAN PTKIN 2023

  1. Registrasi menggunakan NISN, NISN, dan email aktif siswa
  2. Validasi akun, validasi akan dikirimkan ke email siswa
  3. Login pada siswa.ptkin.ac.id
  4. Cek data dan nilai rapor, hubungi operator sekolah jika ada data dan nilai yang salah
  5. Unggah rapor kelas 10 semester 1, 10 semester 2, 11 semester 1, 11 semester 2, 12 semester 1, dan prestasi tambahan
  6. Memilih program studi pada PTKIN 1 dan PTKIN 2.

Jadwal pendaftaran SPAN PTKIN 2023

  • Pengisian PDSS: 17 Januari - 13 Februari 2023
  • Verifikasi PDSS: 17 Januari - 13 Februari 2023
  • Pendaftaran (siswa): 16 Februari - 4 Maret 2023
  • Pengumuman hasil seleksi: 3 April 2023

Proses verifikasi dan/atau pendaftaran ulang di PTKIN masing-masing bagi yang lulus seleksi: ditetapkan di masing-masing PTKIN.

Baca juga: Apa Itu Program Kampus Mengajar dari Kemendikbud? Cek Cara Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com