Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak, Bisakah Orang Meninggal Ditetapkan Tersangka?

Kompas.com - 30/01/2023, 15:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas ditabrak pensiunan polisi menuai sorotan.

Pasalnya, Hasya yang merupakan korban tabrakan justru dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena korban sudah meninggal dunia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan, korban merupakan penyebab dari kecelakaan tersebut, karena lalai dalam berkendara.

"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, Hasya saat kejadian memacu kendaraannya sekitar 60 kilometer per jam. Padahal, kondisi jalan sedang licin akibat hujan.

Lantas, bisakah seorang yang meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka?

Baca juga: Kapolda Metro Bentuk TGPF, Usut Kasus Mahasiswa UI Hasya Tewas Ditabrak Pensiunan Polri

Baca juga: Beda Versi Kronologi Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, polisi tidak bisa menetapkan tersangka orang yang sudah meninggal.

"Polisi keliru, orang yang sudah meninggal itu berhenti sebagai subjek hukum. Karena itu, tidak bisa lagi dilekatkan status apa pun, termasuk tersangka," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin (30/1/2023).

Ia menuturkan, polisi seharusnya menetapkan orang yang masih hidup sebagai tersangka, karena ketidakhati-hatiannya menyebabkan kematian orang lain.

Menurutnya, polisi juga tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak.

"Bahwa nanti dipersidangan tidak terbukti, itu akan diputuskan okeh hakim, bukan oleh kepolisian," jelas dia.

Fickar mengatakan, polisi hanya berwenang mengeluarkan SP3 suatu kasus pidana, bukan menghentikan perkara karena korban sudah meninggal dunia.

"Pengadilan yang menentukan siapa yang bersalah," tutupnya.

Baca juga: Beda Versi Kronologi Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak

Dua versi kronologi kecelakaan

Tim advokasi keluarga Muhammad Hasya Atallah di Sekretariat Iluni UI, Gedung Rektorat Iluni UI, Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (27/1/2023).KOMPAS.com/M Chaerul Halim Tim advokasi keluarga Muhammad Hasya Atallah di Sekretariat Iluni UI, Gedung Rektorat Iluni UI, Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (27/1/2023).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian dan keluarga korban memiliki versi kronologi yang berbeda.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com