KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas usai ditabrak pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Meski tertabrak dan meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 silam, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menerangkan, Hasya tewas akibat kelalaian sendiri.
Dengan demikian, hilangnya nyawa mahasiswa UI ini bukan merupakan kelalaian dari pensiunan Polri bernama AKBP Purnawirawan Eko Setia.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Sementara itu, penetapan Hasya sebagai tersangka seiring dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/17/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023 yang diterima kuasa hukum keluarga.
Surat tersebut turut melampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran tersangka sudah meninggal dunia.
Berikut dua kronologi berbeda mahasiswa UI yang tertabrak dan menjadi tersangka, versi keluarga dan kepolisian:
Ayah Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya pada 6 Oktober lalu.
Menurut Adi, seperti dikutip dari Kompas.com, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) ini hendak pulang ke kos.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.