Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beda Versi Kronologi Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak

KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas usai ditabrak pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Meski tertabrak dan meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 silam, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menerangkan, Hasya tewas akibat kelalaian sendiri.

Dengan demikian, hilangnya nyawa mahasiswa UI ini bukan merupakan kelalaian dari pensiunan Polri bernama AKBP Purnawirawan Eko Setia.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Sementara itu, penetapan Hasya sebagai tersangka seiring dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/17/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023 yang diterima kuasa hukum keluarga.

Surat tersebut turut melampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran tersangka sudah meninggal dunia.

Berikut dua kronologi berbeda mahasiswa UI yang tertabrak dan menjadi tersangka, versi keluarga dan kepolisian:

Kronologi versi keluarga

Ayah Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya pada 6 Oktober lalu.

Menurut Adi, seperti dikutip dari Kompas.com, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) ini hendak pulang ke kos.

Berdasarkan keterangan saksi, Hasya yang tiba di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.

Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban.

"Iya, ditabrak terus dilindas. Itu saksinya yang menyatakan seperti itu karena saya tidak di lokasi, karena diceritakan seperti itu," ujar Adi saat dikonfirmasi, Jumat.

Adi melanjutkan, saat itu pengemudi Pajero menolak bertanggung jawab. Sang anak kemudian dibawa oleh mobil ambulans setelah temannya mencari pertolongan.

"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.

Kronologi versi kepolisian

Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, Hasya kurang berhati-hati dalam mengendari motor.

Malam itu sekitar pukul 21.30 WIB, kata dia, situasi jalan sedang licin karena hujan. Namun, kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak berbelok ke arah kanan, sehingga mahasiswa UI ini mengerem mendadak.

Akibatnya, Hasya pun tergelincir dan jatuh ke sebelah kanan. Bersamaan dengan itu, sebuah kendaraan bernomor polisi B 2247 RFS yang dinaiki pensiunan Polri melintas.

Kendaraan Eko pun tidak sempat menghindari Hasya dan sepeda motornya karena jarak yang sudah terlalu dekat.

Sementara itu, menurut Latif, kendaraan Eko tengah melaju dengan kecepatan sekitar 30 kilometer per jam.

"Dia berada di lajurnya. Tiba-tiba (Hasya) langsung dari kanan. Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindar karena sudah terlalu dekat," ungkap Latif.

Penabrak Hasya pun telah diperiksa dan dimintai wajib lapor mingguan, setiap Kamis, sejak kasus kecelakaan tersebut diselidiki.

Dia dan keluarga Hasya juga telah beberapa kali dipertemukan untuk mediasi, tetapi tidak ada titik temu.

Latif pun mempersilakan keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan polisi dan memiliki alat bukti yang dapat membantah penyidikan tersebut.

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ivany Atina Arbi)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/29/110000365/beda-versi-kronologi-mahasiswa-ui-yang-tewas-ditabrak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke