Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, Hasya kurang berhati-hati dalam mengendari motor.
Malam itu sekitar pukul 21.30 WIB, kata dia, situasi jalan sedang licin karena hujan. Namun, kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak berbelok ke arah kanan, sehingga mahasiswa UI ini mengerem mendadak.
Akibatnya, Hasya pun tergelincir dan jatuh ke sebelah kanan. Bersamaan dengan itu, sebuah kendaraan bernomor polisi B 2247 RFS yang dinaiki pensiunan Polri melintas.
Kendaraan Eko pun tidak sempat menghindari Hasya dan sepeda motornya karena jarak yang sudah terlalu dekat.
Sementara itu, menurut Latif, kendaraan Eko tengah melaju dengan kecepatan sekitar 30 kilometer per jam.
"Dia berada di lajurnya. Tiba-tiba (Hasya) langsung dari kanan. Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindar karena sudah terlalu dekat," ungkap Latif.
Penabrak Hasya pun telah diperiksa dan dimintai wajib lapor mingguan, setiap Kamis, sejak kasus kecelakaan tersebut diselidiki.
Dia dan keluarga Hasya juga telah beberapa kali dipertemukan untuk mediasi, tetapi tidak ada titik temu.
Latif pun mempersilakan keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan polisi dan memiliki alat bukti yang dapat membantah penyidikan tersebut.
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ivany Atina Arbi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.