Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini

Kompas.com - 13/02/2023, 08:22 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tuntutan pidana Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Selain itu, asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga menjadi terdakwa.

Kelimanya dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pembunuhan Brigadir J yang direncanakan.

Mereka dinilai melanggar Pasa 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Sambo, dia juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Oleh karena itu, dia juga dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasak 55 KUHP.

Akibatnya, Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sementara Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara selama delapan tahun.

Lain halnya dengan Richard Eliezer yang dituntut pidana penjara lebih lama, yakni 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Pembacaan Replik Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Sambo ikhlas hadapi vonis

Diberitakan oleh Kompas.com (13/2/2023), melalui tim penasihat hukumnya, Rasamala Aritonang, Ferdy Sambo mengaku ikhlas menghadapi putusan kasus yang menimpanya.

"Sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalan berulang kali, termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas menghadapi vonis," tutur Rasamala.

Bahkan, Rasamala mengaku bahwa kliennya tersebut tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusannya.

Menurut Rasamala, Sambo hanya berharap agar majelis hakim dapat independen dan bijaksana memberikan keadilan terhadap semua pihak.

"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun hakim tetap independen dan bijaksana dan tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," tandas Rasamala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com