Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara ke Tukang Becak Pembobol Rekening BCA di Surabaya

Kompas.com - 07/02/2023, 18:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setu, tukang becak yang membobol rekening milik salah satu nasabah BCA di Surabaya telah menjalani sidang pembacaan vonis.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023), ia divonis 10 bulan penjara oleh hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) sempat menuntut Setu 1 tahun penjara pada Senin (30/1/2023) lalu.

Jaksa menilai Setu terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Lantas, apa alasan hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara ke tukang becak yang turut serta membobol rekening milik Muin?

Baca juga: Otak Pembobol Rekening Nasabah BCA di Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Alasan hakim

Dilansir dari Kompas.com, hakim mempunyai beberapa pertimbangan ketika menjatuhkan vonis kepada Setu.

Hakim menilai bahwa Setu secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian.

Hal yang memberatkan Setu adalah keterlibatannya membobol uang senilai Rp 320 juta dari rekening milik Muin.

Baca juga: Harapan Anak Korban Pembobolan Rekening BCA Jelang Sidang Vonis: Kembalikan Uang Ayah Saya

Hakim juga menilai perbuatan yang dilakukan oleh Setu telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekaligus merugikan korban.

"Mengadili terdakwa Setu dengan hukuman pidana 10 bulan penjara, dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan.

Hakim menemukan beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman Setu.

Baca juga: Kantor BCA Pontianak Terbakar, Api Diduga dari Ruangan Account Officer

Hakim mengatakan bahwa Setu sudah berusia lanjut, berperilaku sopan selama persidangan, termasuk tidak pernah dihukum.

Setu terima vonis hakim

Setu yang mendengar dirinya divonis 10 bulan penjara mengaku menerima putusan hakim.

Bahkan, ia mengatakan tidak apa-apa dijatuhi pidana setelah diperalat oleh Thoha untuk membobol rekening milik Muin.

Baca juga: Tukang Becak yang Bobol Uang Rp 320 Juta dari Rekening Nasabah BCA Dituntut 1 Tahun Penjara

"Enggak apa-apa yang mulia," ujar Setu yang dihadirkan secara virtual, dikutip dari Kompas.com.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com