Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara ke Tukang Becak Pembobol Rekening BCA di Surabaya

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023), ia divonis 10 bulan penjara oleh hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) sempat menuntut Setu 1 tahun penjara pada Senin (30/1/2023) lalu.

Jaksa menilai Setu terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Lantas, apa alasan hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara ke tukang becak yang turut serta membobol rekening milik Muin?

Alasan hakim

Dilansir dari Kompas.com, hakim mempunyai beberapa pertimbangan ketika menjatuhkan vonis kepada Setu.

Hakim menilai bahwa Setu secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian.

Hal yang memberatkan Setu adalah keterlibatannya membobol uang senilai Rp 320 juta dari rekening milik Muin.

Hakim juga menilai perbuatan yang dilakukan oleh Setu telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekaligus merugikan korban.

"Mengadili terdakwa Setu dengan hukuman pidana 10 bulan penjara, dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan.

Hakim menemukan beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman Setu.

Hakim mengatakan bahwa Setu sudah berusia lanjut, berperilaku sopan selama persidangan, termasuk tidak pernah dihukum.

Setu terima vonis hakim

Setu yang mendengar dirinya divonis 10 bulan penjara mengaku menerima putusan hakim.

Bahkan, ia mengatakan tidak apa-apa dijatuhi pidana setelah diperalat oleh Thoha untuk membobol rekening milik Muin.

"Enggak apa-apa yang mulia," ujar Setu yang dihadirkan secara virtual, dikutip dari Kompas.com.

Setu yang berstatus sebagai terpidana kasus pembobolan rekening BCA di Surabaya sempat belajar selama tiga hari sebelum menjalankan aksinya.

Diberitakan oleh Antara, ia belajar bagaimana caranya melakukan penarikan tunai senilai Rp 320 juta dari rekening milik Muin.

Pengakuan tersebut diutarakan Setu ketika dihadirkan secara daring dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (24/1/2023) yang lalu.

Salah satu hal yang dipelajari Setu adalah menarik tunai di bank dengan cara memalsukan tanda tangan.

Setu lalu pergi ke kantor BCA cabang Indrapura, Surabaya dan berhasil menggasak isi rekening milik Muin pada 5 Agustus 2022.

Teller BCA yang melakukan validasi data rekening dan identitas terkecoh dengan perawakan Setu yang mirip dengan Muin.

Uang ratusan juta tersebut lalu diserahkan ke Thoha dan digunakan untuk berjudi dan membeli iPhone 13 Promax.

Thoha juga memberikan imbalan kepada Setu senilai Rp 5 juta.

Thoha yang diseret ke pengadilan atas perbuatannya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim.

"Mengadili terdakwa Thoha dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan," ujar Marper dilansir dari Kompas.com, Senin (6/2/2023).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/07/183000765/alasan-hakim-jatuhkan-vonis-10-bulan-penjara-ke-tukang-becak-pembobol

Terkini Lainnya

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke