Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023), ia divonis 10 bulan penjara oleh hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) sempat menuntut Setu 1 tahun penjara pada Senin (30/1/2023) lalu.
Jaksa menilai Setu terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Lantas, apa alasan hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara ke tukang becak yang turut serta membobol rekening milik Muin?
Alasan hakim
Dilansir dari Kompas.com, hakim mempunyai beberapa pertimbangan ketika menjatuhkan vonis kepada Setu.
Hakim menilai bahwa Setu secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian.
Hal yang memberatkan Setu adalah keterlibatannya membobol uang senilai Rp 320 juta dari rekening milik Muin.
Hakim juga menilai perbuatan yang dilakukan oleh Setu telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekaligus merugikan korban.
"Mengadili terdakwa Setu dengan hukuman pidana 10 bulan penjara, dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan.
Hakim menemukan beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman Setu.
Hakim mengatakan bahwa Setu sudah berusia lanjut, berperilaku sopan selama persidangan, termasuk tidak pernah dihukum.
Setu terima vonis hakim
Setu yang mendengar dirinya divonis 10 bulan penjara mengaku menerima putusan hakim.
Bahkan, ia mengatakan tidak apa-apa dijatuhi pidana setelah diperalat oleh Thoha untuk membobol rekening milik Muin.
"Enggak apa-apa yang mulia," ujar Setu yang dihadirkan secara virtual, dikutip dari Kompas.com.
Setu yang berstatus sebagai terpidana kasus pembobolan rekening BCA di Surabaya sempat belajar selama tiga hari sebelum menjalankan aksinya.
Diberitakan oleh Antara, ia belajar bagaimana caranya melakukan penarikan tunai senilai Rp 320 juta dari rekening milik Muin.
Pengakuan tersebut diutarakan Setu ketika dihadirkan secara daring dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (24/1/2023) yang lalu.
Salah satu hal yang dipelajari Setu adalah menarik tunai di bank dengan cara memalsukan tanda tangan.
Setu lalu pergi ke kantor BCA cabang Indrapura, Surabaya dan berhasil menggasak isi rekening milik Muin pada 5 Agustus 2022.
Teller BCA yang melakukan validasi data rekening dan identitas terkecoh dengan perawakan Setu yang mirip dengan Muin.
Uang ratusan juta tersebut lalu diserahkan ke Thoha dan digunakan untuk berjudi dan membeli iPhone 13 Promax.
Thoha juga memberikan imbalan kepada Setu senilai Rp 5 juta.
Thoha yang diseret ke pengadilan atas perbuatannya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim.
"Mengadili terdakwa Thoha dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan," ujar Marper dilansir dari Kompas.com, Senin (6/2/2023).
https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/07/183000765/alasan-hakim-jatuhkan-vonis-10-bulan-penjara-ke-tukang-becak-pembobol