Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Kereta Pengangkut BBM Hampir Serempet Rumah Penduduk, Ini Kata KAI

Kompas.com - 07/02/2023, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kereta pengangkut bahan bakar minyak (BBM) terekam kamera seorang warganet hampir menyerempet rumah penduduk.

Video tersebut diunggah oleh akun ini di YouTube dan sudah ditayangkan sebanyak 9,4 juta kali hingga Selasa (7/2/2023).

"(Rumah penduduk) hampir nyerempet Lokomotif kereta api tangki pertamina," tulis pengunggah di keterangan video.

"saat ambil video ... ngerih ...," tambahnya.

Baca juga: Viral, Video Sebut Anak 4 Tahun Berdiri 1 Jam di KRL, KAI Commuter: Saling Peduli dan Toleransi

Dalam unggahan, ia merekam detik-detik kereta pengangkut BBM bertuliskan "Pertamina" melintas di tengah permukiman padat penduduk.

Di antara dua blok permukiman terdapat rel dan penduduk berhenti beraktivitas ketika kereta tersebut melintas.

Pengunggah memperlihatkan betapa dekatnya jarak rumah penduduk dengan kereta pengangkut BBM saat melintas.

Bahkan, kereta pengangkut BBM hampir bersentuhan dengan atap rumah penduduk.

Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal kereta pengangkut BBM yang hampir menyerempet rumah penduduk?

Baca juga: Mengenal Kereta PT KAI yang Tidak Diharapkan Beroperasi

Tanggapan KAI

VP Public Relations KAI Joni Martinus buka suara soal beredarnya video kereta pengangkut BBM yang hampir menyerempet rumah penduduk.

Ia mengatakan, KAI telah melakukan upaya sterilisasi jalur rel tetapi prosesnya secara bertahap mengingat kompleksnya masalah sosial di lapangan.

"Agar kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalur perkeretaapian dapat terbangun secara holistik," kata Joni kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Ramai soal Rel di Sekitar Stasiun Gambir Patah Saat KRL Melintas, KAI: Sudah Diperbaiki dan Normal Kembali

Joni menjelaskan, aturan soal aktivitas dan keberadaan bangunan di sekitaran rel sudah diatur oleh undang-undang (UU).

Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian berbunyi, "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Pasal 192, lanjut Joni, juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Ada Penyesuaian Tarif Khusus Tiket Kereta Api per 6 Februari 2023, KAI: Bertahap Kembali ke Tarif Normal

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com