"Pasal 192 berbunyi, 'Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00," jelas Joni.
Joni menambahkan, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana sesuai Pasal 199.
Masyarakat dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
Baca juga: Pelanggan KAI Bisa Umrah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya
Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
Joni menerangkan, ada ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Baca juga: KAI Libatkan BPKP untuk Audit Anggaran Pembangunan LRT Jabodebek
"Yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya," kata Joni.
"Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel," sambungnya.
Ia menyampaikan, KAI sudah melakukan penertiban secara rutin terhadap bangunan liar di sekitar jalur kereta.
KAI juga melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan wilayah setempat perihal bahaya beraktivitas di jalur kereta.
Di sisi lain, KAI secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta berpatroli rutin guna keamanan di jalur kereta.
"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," pungkas Joni.
Baca juga: Ramai Kabar soal Stasiun Merak Akan Nonaktif, Ini Penjelasan KAI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.