Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bisa Sembarangan, Simak Aturan Konvoi agar Tidak Membahayakan

Kompas.com - 27/01/2023, 16:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konvoi adalah iring-iringan kendaraan seperti sepeda motor, mobil, dan kapal yang dilakukan sekelompok orang dalam perjalanan bersama.

Terkadang konvoi kendaraan di jalan raya ada yang disertai dengan pengawalan kepolisian. 

Pengamat perkotaan dan transportasi Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengatakan, konvoi biasanya dilakukan oleh sekelompok orang atasnama kelompok, kepentingan, organisasi, hobi, atau ingin mendapatkan keleluasaan dalam berkendara.

Baca juga: 50 Remaja Anggota Geng Motor di Tasikmalaya Ditangkap Saat Konvoi Sambil Mabuk

Konvoi bisa dilakukan oleh rombongan dengan urgensi yang penting seperti mengantar jenazah, orang sakit, pejabat pemerintah, hingga pemadam kebakaran.

"Kadang-kadang di kita ini ada konvoi yang membuat atasnama kelompok/segelintir orang yang memang ingin cepat, ingin mudah, ingin lancar, seperti ingin menguasai jalan," ujar Yayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Oleh karena itu Yayat menyebut, saat melakukan konvoi pengendara juga harus menyesuaikan dengan dinamika budaya masyarakat dalam berlalu lintas.

"Jadi ada aturan yang dibuat untuk konvoi oleh UU memang untuk melindungi konvoi juga dan melindungi masyarakat," ujar Yayat.

Bupati Purworejo Agus Bastian melepas konvoi ratusan scooteris yang akan menuju kawasan wisata Gong Silegi Desa Kemiri Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Bupati Purworejo Agus Bastian melepas konvoi ratusan scooteris yang akan menuju kawasan wisata Gong Silegi Desa Kemiri Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo

Aturan konvoi di jalan raya

Dilansir dari Kompas.com, (17/2/2022), Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, anggota konvoi harus memperhatikan faktor keamanan, kenyamanan, dan keselamatan para pengguna jalan dan juga anggota-anggotanya.

Apabila dinilai akan menimbulkan gesekan dan ketidaknyamanan, maka sebaiknya penyelenggara konvoi harus mengajukan atau melapor kepada polisi agar ada pengawalan.

"Sehingga, para peserta konvoi dan masyarakat tetap aman dan lancar, walaupun dengan keberadaan beberapa kendaraan yang melakukan konvoi," jelas Jusri.

Jusri memaparkan, saat anggota konvoi disertai pengawalan polisi, polisi yang mengawal bisa melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjaga arus lalu lintas agar tidak terganggu.

Baca juga: Viral, Video Konvoi Pengendara Motor di Sragen Sambil Ayunkan Sajam, Ini Penjelasan Polisi

 

Rekayasa lalu lintas konvoi

Rekayasa lalu lintas ini bisa mengatur kecepatan kendaraan yang ada, baik anggota konvoi maupun pengguna jalan yang lain.

Misalnya, instruksi dari polisi kepada pengguna jalan untuk terus berjalan walaupun ada rambu berhenti, agar arus lalu lintas bisa tetap berjalan.

"Bahkan, bagi peserta konvoi pun, kalau dia mempertimbangkan peserta konvoi yang bergerak, dia akan bergerak. Dan itu juga berlaku kepada masyarakat. Tergantung penilaian dari polisi. Karena, polisi melakukan itu ada dasar hukumnya," kata Jusri.

Dengan pendampingan polisi, konvoi diharapkan bisa meminimalisir dan menghindari terjadinya gangguan terhadap pengguna jalan yang lain.

Sementara itu, konvoi bisa menjadi sebuah pelanggaran lalu lintas yakni dengan menguasai jalan, melanggar gerakan lalu lintas, kecepatan dan sebagainya yang merupakan pelanggaran lalu lintas.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com