KOMPAS.com - Pendaftaran Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dibuka.
Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan atau desa.
Sebagai badan ad hoc, tugas Pantarlih adalah membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.
Baca juga: Jadwal Pilpres 2024 dan Pilkada Serentak
Berikut informasi pendaftaran Pantarlih, mulai dari jadwal, syarat, dan tugas selama Pemilu 2024:
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan 7 Komisioner KPU Periode 2022-2027
Komisioner KPU RI Betty Idroos Epsilon menjelaskan, pengumuman pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 baru akan dibuka Kamis (26/1/2023).
"Besok resmi diumumkan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Setelah resmi diumumkan, barulah masyarakat bisa mendaftarkan diri hingga 31 Januari 2023.
Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
Betty mengatakan, Pantarlih Pemilu akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni mulai 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPS, Tugas dan Gajinya
Untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:
Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:
Baca juga: Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pemilu 2024
Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.
Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.