Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantarlih Pemilu 2024: Jadwal Pendaftaran, Syarat, Tugas, serta Kewajibannya

Kompas.com - 26/01/2023, 07:55 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dibuka.

Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan atau desa.

Sebagai badan ad hoc, tugas Pantarlih adalah membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.

Baca juga: Jadwal Pilpres 2024 dan Pilkada Serentak

Berikut informasi pendaftaran Pantarlih, mulai dari jadwal, syarat, dan tugas selama Pemilu 2024:


Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan 7 Komisioner KPU Periode 2022-2027

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Komisioner KPU RI Betty Idroos Epsilon menjelaskan, pengumuman pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 baru akan dibuka Kamis (26/1/2023).

"Besok resmi diumumkan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Setelah resmi diumumkan, barulah masyarakat bisa mendaftarkan diri hingga 31 Januari 2023.

Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran Pantarlih: 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari-2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi: 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.

Betty mengatakan, Pantarlih Pemilu akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni mulai 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPS, Tugas dan Gajinya

Syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024

Ilustrasi pemilih mencelupkan tangan ke tinta sebagai penanda telah menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019.KOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi pemilih mencelupkan tangan ke tinta sebagai penanda telah menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019.

Untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lahi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:

  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
  • Pasfoto
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  • Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  • Surat pernyataan sehat secara rohani
  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Baca juga: Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Pemilu 2024

Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.

Halaman:

Terkini Lainnya

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com