KOMPAS.com - Kementerian Agama mengeluarkan daftar lembaga pengelola zakat yang terdaftar dan tidak terdaftar.
Adapun sampai dengan Januari 2023 ini, ada 108 lembaga yang melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenagmengharapkan agar lembaga pengelola zakat yang tidak berizin untuk segera melakukan proses perizinan sesuai dengan prosedur.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat," kata Kamarudin.
Kompas.com telah meminta izin Kamaruddin untuk mengutip keterangannya tersebut pada Sabtu (21/1/2023).
Kamaruddin mengatakan, sesuai dengan pasal 38 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Bimas Islam merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah.
Serta untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” kata dia.
Lebih lanjut dirinya mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat, infak dan sedekah di lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah maupun dibentuk masyarakat yang telah mendapat izin operasional sesuai ketentuan regulasi.
Tata kelola zakat juga diatur sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 23 Tahun 2011, di mana disebutkan bahwa pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk menteri.
Adapun pada ayat 2 diatur bahwa izin hanya diberikan jika memenuhi persyaratan:
terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
berbentuk lembaga berbadan hukum;
mendapat rekomendasi dari Baznas;
memiliki pengawas syariat;
memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
bersifat nirlaba;
memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Untuk lembaga berizin, Kamaruddin menjelaskan, di tingkat pusat ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Di tingkat provinsi, ada 34 Baznas dan 464 Baznas Kabupaten/Kota.
Selain itu ada 37 lembaga amil zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, 70 LAZ skala kabupaten/kota.
Selengkapnya, daftar lembaga pengelola zakat berizin bisa disimak melalui link berikut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Hanya Melintas Sekali Seumur Hidup, Ini Jadwal dan Cara Melihat Komet C/2022 E3 (ZTF)https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/21/160500165/hanya-melintas-sekali-seumur-hidup-ini-jadwal-dan-cara-melihat-komet-c-2022https://asset.kompas.com/crops/jHuyZEsBTh9QydbtooLb_-jvbSs=/0x537:800x1071/195x98/data/photo/2023/01/12/63bfd13db5135.png