Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tak Berizin yang Dirilis Kemenag

Adapun sampai dengan Januari 2023 ini, ada 108 lembaga yang melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag mengharapkan agar lembaga pengelola zakat yang tidak berizin untuk segera melakukan proses perizinan sesuai dengan prosedur.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat," kata Kamarudin.

Kompas.com telah meminta izin Kamaruddin untuk mengutip keterangannya tersebut pada Sabtu (21/1/2023).

Kamaruddin mengatakan, sesuai dengan pasal 38 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Bimas Islam merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah.

Serta untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” kata dia.

Lebih lanjut dirinya mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat, infak dan sedekah di lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah maupun dibentuk masyarakat yang telah mendapat izin operasional sesuai ketentuan regulasi.

Tata kelola zakat juga diatur sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 23 Tahun 2011, di mana disebutkan bahwa pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk menteri.

Adapun pada ayat 2 diatur bahwa izin hanya diberikan jika memenuhi persyaratan:

Daftar 108 lembaga zakat tak berizin

Berikut ini daftar 108 lembaga yang melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai dengan regulasi yakni:

Daftar lembaga pengelola zakat berizin

Untuk lembaga berizin, Kamaruddin menjelaskan, di tingkat pusat ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Di tingkat provinsi, ada 34 Baznas dan 464 Baznas Kabupaten/Kota.

Selain itu ada 37 lembaga amil zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, 70 LAZ skala kabupaten/kota.

Selengkapnya, daftar lembaga pengelola zakat berizin bisa disimak melalui link berikut.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/21/163000265/daftar-108-lembaga-pengelola-zakat-tak-berizin-yang-dirilis-kemenag

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke